Sumut

Jaringan Narkotika Antar Kabupaten Dibongkar, 6 Tersangka Disergap Beserta 119,57 Gram Sabu

Nuraini Akurat Sumut | 3 November 2026, 18:42 WIB
Jaringan Narkotika Antar Kabupaten Dibongkar, 6 Tersangka Disergap Beserta 119,57 Gram Sabu
Satres Narkoba Polres Labusel bongkar jaringan narkotika lintas kabupaten. Enam tersangka diringkus bersama barang bukti 119,57 gram sabu, timbangan elektrik, dan uang tunai.

Akurat Sumut - Aksi gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut sukses membumihanguskan sindikat peredaran gelap narkotika lintas kabupaten.

Tak tanggung-tanggung, enam orang pria berandal narkoba berhasil dicokok bersama barang bukti fantastis berupa 119,57 gram sabu siap edar, uang tunai jutaan rupiah, hingga timbangan elektrik.

Pengungkapan kasus kelas kakap ini dirilis secara resmi dalam konferensi pers di Mapolres Labusel, Selasa (3/11/2026).

Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Wilson Panjaitan ini berawal dari laporan telak masyarakat melalui program Dumas Presisi.

"Ini adalah bukti nyata komitmen kami tanpa kompromi terhadap bandar dan pengedar narkoba. Berkat informasi akurat dari masyarakat, kami berhasil meringkus enam tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antar-kabupaten," tegas AKP Wilson Panjaitan mewakili Kapolres Labusel AKBP Rosef Efendi.

Kronologi Penyergapan Beruntun

Petugas tidak butuh waktu lama untuk membongkar jaringan ini. Berbekal laporan warga pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tim langsung meluncur ke Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat.

Di lokasi tersebut, gerak-gerik dua pria mencurigakan berinisial OKI (28) dan AM alias Bentet (48) langsung dikunci.

Penggeledahan kilat membuahkan hasil, 6 plastik klip sabu seberat 3,32 gram bruto, timbangan elektrik, handphone, dan uang tunai Rp150.000 hasil kejahatan disita di tempat.

Tidak berhenti di situ, nyanyian dari para pelaku membuka kotak pandora jaringan yang lebih besar.

Berdasarkan jejak digital chat WhatsApp dan bukti transfer, tim langsung bergerak cepat menuju Dusun Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Sekitar pukul 20.00 WIB, bursa penyergapan kembali memanas. Empat tersangka lainnya masing-masing berinisial YF alias Fris (41), ES alias Eko (37), J alias Nedi (45), dan DH alias Didik (43) berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan komplotan kedua ini, polisi menyita barang bukti jauh lebih besar: 24 plastik klip sabu seberat 114,94 gram bruto dari satu pelaku, serta 1,31 gram bruto dari dua pelaku lainnya.

Total akumulasi sabu yang disita mencapai 119,57 gram bruto, ditambah 4 unit handphone, 3 unit timbangan elektrik, dan uang tunai total Rp3.850.000.

Kini, keenam tersangka bersama seluruh barang bukti haram tersebut telah digelandang ke Markas Satres Narkoba Polres Labusel guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum berat.

Polres Labusel memastikan perburuan tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya tengah memburu bandar besar pemasok utama berinisial J yang bercokol di kawasan Aek Nabara.

Di akhir keterangannya, AKP Wilson Panjaitan melayangkan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Labusel yang aktif menjadi mata dan telinga kepolisian.

Ia juga kembali mengingatkan warga agar tidak gentar melaporkan segala bentuk kejahatan narkotika melalui Call Center Polri 110.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan berani melapor. Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa" pungkasnya tegas.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.