Satres Narkoba Polres Labusel Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kota Pinang

AKURAT SUMUT Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AP alias Andre (31) ditangkap saat penggerebekan di Dusun Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut, Minggu (2/8/2026) pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas transaksi sabu oleh tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah kotak silver.
Barang bukti yang disita meliputi, 1 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok plastik berbentuk sekop, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 unit ponsel merek Redmi warna biru dan 1 buah kotak warna silver.
Saat ini tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labusel untuk menjalani proses penyidikan dan pengembang jaringan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kasi Humas AKP Sujono, menegaskan komitmen jajarannya untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Labusel.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian melalui Dumas Presisi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas AKP Sujono.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam penuh apabila menemukan tindakan pidana atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus di Kota Pinang ini menjadi cerminan kecil dari tantangan besar pemberantasan narkotika di Indonesia.
Berdasarkan data nasional dari Badan Narkotika Nasional (BNN) angka prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional berada pada kisaran 1,73% hingga 1,95% dari total populasi penduduk usia produktif (15–64 tahun), atau setara dengan lebih dari 3,3 hingga 4 juta jiwa.
Methamphetamine (sabu) masih menjadi jenis narkotika yang paling dominan beredar dan disita oleh aparat penegak hukum di Indonesia, diikuti oleh ganja dan ekstasi.
Data BNN juga menyebutkan bahwa wilayah Sumatera Utara termasuk perairan dan perbatasan antar kabupaten masih menjadi salah satu koridor rawan masuk dan transitnya jaringan peredaran gelap narkotika sebelum didistribusikan ke daerah lain.*
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Penyaluran Bantuan Banjir Tahap IV Aceh Utara Berlanjut ke Desa-Desa, Bupati Tegaskan Tanpa Potongan
- 2Dinas Pendidikan Langkat Memanas, Pengusaha Konstruksi Pertanyakan Transparansi Paket Pekerjaan
- 3Terjamin Higienis dan Resmi Mengantongi SLHS Dinkes, Namora Water Jadi Pilihan Air Minum Sehat Keluarga di Rantauprapat
- 4Razia Gabungan Lapas Rantauprapat Dikritik, Hasil "Nihil" Narkoba Dinilai Seremonial
- 5PLT Bupati Minta PLN Benahi Langkat Hulu, PERMADA: Wilayah Langkat Hilir Juga Sering Padam!
- 6Pemkab Pidie Jaya Salurkan 9,2 Ton Benih Jagung Hibrida Pascabencana
- 7Kurir Sabu asal Bangkalan Ditangkap di Asahan, Bawa 1,5 Kg Narkoba Target Surabaya
- 8354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 9Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur








