Polda Sumut Bongkar Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor SPBU Jadi Tersangka

Akurat Sumut - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus dugaan manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Suka Damai, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni manajer berinisial DS dan supervisor berinisial H.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri terkait pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri yang dituangkan dalam program Quick Wins nomor 8, yaitu melakukan pemberantasan terhadap BBM subsidi yang ilegal," ujar Irfan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026).
Kasus ini terbongkar setelah penyidik Unit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Sergai melakukan sidak di lokasi pada Selasa (20/10/2026) lalu.
Petugas mendapati tersangka H tengah membongkar mesin pompa BBM dengan kondisi segel atau locis pada tiga mesin dalam keadaan rusak.
Dari pengujian menggunakan bejana ukur dengan indikator 20 liter, petugas menemukan volume BBM yang keluar tidak sesuai alias berkurang.
Hasilnya, BBM jenis Biosolar kurang 510 mililiter, Pertalite kurang 440 mililiter dan Pertamax kurang 460 mililiter.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, modus operandi perusakan segel mesin pompa ini diduga telah berlangsung selama tujuh tahun.
Dari kalkulasi sementara periode Juni hingga Oktober 2026, estimasi keuntungan ilegal yang diraup pelaku mencapai Rp595.321.508,90 dengan total selisih volume mencapai puluhan ribu liter untuk berbagai jenis BBM.
Selain menyita tiga unit mesin pompa dispenser bergaris polisi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp77.425.000 yang diduga hasil penjualan harian, alat perkakas (tang dan obeng), dokumen pendukung, rekaman CCTV, hingga telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Polda Sumut menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat kecurangan ini.*
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kemenko Pangan dan BULOG Salurkan Bantuan Pangan Periode Okt-Des 2026 dan Tambahan SPHP di Asahan
- 2BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Aceh: Waspada Potensi Banjir dan Longsor 24-26 Oktober 2026
- 3BMKG Imbau Warga Sumut Waspadai Hujan Petir dan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
- 4Tragedi Berdarah Gemparkan Batu Bara! Polsek Talawi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis Nelayan Muda
- 5Gelapkan 13 Mobil Rental Demi Judi! Eks Anggota TNI AU Dibekuk Sat Reskrim Polres Dairi di Sembahe
- 6Dua Hari Listrik Padam di Sei Tampang! Manajer PLN Labuhanbilik Membisu
- 7Polda Sumut Bongkar Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor SPBU Jadi Tersangka
- 8Pangdam I/BB Lantik Bintara Remaja TNI AD, Tekankan Disiplin dan Pengabdian
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







