Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan Ekstasi Lintas Pulau, Kurir Tergiur Upah Rp80 Juta

Asahan - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan interlokal skala besar. Tak tanggung-tanggung, petugas menyita lebih dari 5 kilogram sabu serta ratusan butir ekstasi dari seorang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai kurir lintas pulau.
Tersangka berinisial J alias J (23) diciduk petugas saat berada di sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sabtu (5/9/2026) sekira pukul 10.45 WIB.
Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus raksasa ini berawal dari informasi masyarakat dan kejelian Tim Opsnal Satres Narkoba di lapangan.
"Saat penggeledahan, petugas menemukan tas jinjing hitam berisi kotak triplek. Di dalamnya tersimpan rapat 4 bungkus teh Cina merek Chinese Pin Wei berisi sabu berat bruto 3.750,38 gram, 2 plastik bening sabu berat bruto 1.433,36 gram, serta 285 butir ekstasi seberat 173,16 gram," tegas AKBP Adi Dharma saat konferensi pers di Aula Wirasatya Polres Asahan, Kamis (10/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka J mengaku dikendalikan oleh seseorang tak dikenal via aplikasi WhatsApp. Barang haram tersebut sedianya akan dibawa menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Demi meloloskan barang haram lintas Sumatra-Jawa tersebut, tersangka dijanjikan imbalan fantastis sebesar Rp80 juta jika barang sampai ke tangan pemesan.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit handphone, tas jinjing, dan kotak triplek yang digunakan untuk mengelabui petugas.
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Kini tersangka J harus meratapi perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Asahan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
"Pengungkapan ini adalah bukti komitmen tegas kami untuk membabat habis jaringan peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prakiraan Cuaca Sumut 31 Oktober: BMKG Ungkap Sebaran Hujan dan Wilayah Berawan
- 2Sejumlah Siswa SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru di Deli Serdang
- 3Kepala Sekolah SD di Deli Serdang Akui Fasilitasi Damai Bermaterai Kasus Pelecehan 8 Siswa oleh Oknum Guru
- 4BMKG Warning: Bibit Siklon 91B dan Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Berpotensi Hujan Lebat Hingga 1 November 2026
- 5Prakiraan Cuaca Kota Medan dan Sekitarnya Sepekan ke Depan, Dominasi Kondisi Berawan hingga Potensi Hujan Ringan
- 6Prakiraan Cuaca Labuhanbatu Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, Udara Kabur dan Tips Berkendara
- 7Bibit Siklon Tropis 91B Terdeteksi di Utara Aceh: BMKG Imbau Warga Waspada Angin Kencang dan Hujan Lebat
- 8Lantik 10 Pejabat, Bupati Aceh Utara 'Ayahwa' Ancam Copot Jika Gagal dalam 100 Hari Kerja
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







