Dugaan Nikah Siri dan KDRT: Ketua Bawaslu Labuhanbatu Disidang DKPP RI, Majelis Kantongi 31 Bukti

MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang menyeret Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi, Rabu (12/8/2026).
Sidang perkara nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026 (berasal dari pengaduan No. 14-P/L-DKPP/VI/2026) tersebut berlangsung secara bertatap muka di Ruang Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jalan Kapten Muchtar Basri, Medan.
Perkara ini mengemuka setelah istri sah teradu, Ambar Lestari, mengadukan suaminya atas dugaan perbuatan tercela yang melanggar etik penyelenggara pemilu.
Dalam persidangan tersebut, Ambar memberikan kuasa hukum kepada M. Fadli Nasution, Zulfikri Lubis, Achmad Sandry Nasution, Sa’ban Husin Siregar, dan Raja Oloan Rambe.
Kuasa hukum pengadu, M. Fadli Nasution, membeberkan lima poin utama dugaan pelanggaran etik dan hukum yang disangkakan kepada Ketua Bawaslu Labuhanbatu tersebut.
Dugaan pelanggaran itu, bebernya,
penelantaran istri dan anak-anak.
Ancam fisik maupun mental terhadap keluarga. Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan modus nikah siri dan Praktek poligami diam-diam tanpa izin resmi dari Pengadilan Agama.
"Alhamdulillah sidang berjalan lancar. Dalam persidangan hari ini, kami telah menyerahkan sebanyak 31 barang bukti kepada majelis hakim etik," ujar Fadli usai persidangan di Medan, Rabu (12/8/2026).
Fadli menambahkan, pihak pengadu juga menghadirkan empat orang saksi kunci untuk menguatkan dalil-dalil aduan di hadapan Majelis Pemeriksa DKPP.
"Seluruh barang bukti dan fakta dari para saksi yang kami hadirkan tidak dapat dibantah oleh teradu (Ketua Bawaslu Labuhanbatu)," tegasnya.
Tim kuasa hukum menilai tindakan teradu tidak hanya mencederai marwah integritas penyelenggara pemilu, tetapi juga menabrak sejumlah regulasi formal, di antaranya, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (khususnya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 19).
Lalu, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU No. 16 Tahun 2019 jo. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (terkait aturan persetujuan dan izin poligami). UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 411 ayat (1) terkait delik perzinaan.
Keluar dari ruang sidang, Ketua Bawaslu, Wahyudi enggan diwawancarai wartawan.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Ketua Bawaslu Labuhanbatu sejak Senin (10/8/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Pihak DKPP RI menyampaikan bahwa pascasidang pemeriksaan ini, Majelis DKPP akan menggelar Rapat Pleno Pengambilan Keputusan dalam kurun waktu 7 hingga 10 hari mendatang.
Sementara itu, pembacaan putusan akhir dijadwalkan akan dibacakan secara terbuka paling lambat 40 hari kerja sejak persidangan selesai, atau bisa diputus lebih cepat bergantung pada hasil permusyawaratan majelis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sejumlah Siswa SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru di Deli Serdang
- 2Kepala Sekolah SD di Deli Serdang Akui Fasilitasi Damai Bermaterai Kasus Pelecehan 8 Siswa oleh Oknum Guru
- 3Bibit Siklon Tropis 91B Terdeteksi di Utara Aceh: BMKG Imbau Warga Waspada Angin Kencang dan Hujan Lebat
- 4Skandal Anggaran Pendidikan Labuhanbatu: BPK Turun Tangan Usai Puluhan Miliar Rupiah Dana Sekolah Tercatat Nol Persen
- 5Gudang Narkoba Internasional di Gerebek, 3 Kg Sabu, 10.000 Pil Ekstasi dan 1.778 Pod Disita
- 6Prakiraan Cuaca Kota Medan dan Sekitarnya Sepekan ke Depan, Dominasi Kondisi Berawan hingga Potensi Hujan Ringan
- 7Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan Narkoba Berkedok Kandang Ayam, 18 Kg Ganja Disita
- 8Prakiraan Cuaca Labuhanbatu Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, Udara Kabur dan Tips Berkendara
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur


