AKURAT SUMUT - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin dipermudah berkat hadirnya aplikasi Digital Korlantas Polri.
Masyarakat tidak lagi perlu antre berjam-jam di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), cukup memanfaatkan ponsel untuk mendaftar, mengikuti ujian teori, dan memilih jadwal ujian praktik.
Persyaratan Utama
Sebelum memulai pendaftaran, calon pemohon harus memastikan:
-
Usia minimal: 17 tahun untuk SIM A, C, dan D; 20 tahun untuk SIM B1; 21 tahun untuk SIM B2.
-
Dokumen: E-KTP, pas foto berlatar biru, serta tanda tangan di atas kertas putih.
-
Kelulusan tes: kesehatan (melalui erikkes.id), psikologi (melalui app.eppsi.id), dan simulator keterampilan.
-
Kelengkapan lain: formulir permohonan, sertifikat kesehatan dan psikologi, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Kami ingin memastikan setiap pemohon memenuhi standar keamanan dan kesehatan sebelum mengemudi,” ujar Kombes Pol. Muhammad Rizki, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Langkah-langkah Pendaftaran
-
Unduh & Daftar Akun
-
Buka aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
-
Masukkan nomor ponsel, kemudian verifikasi melalui kode OTP.
-
Buat PIN keamanan, lengkapi data pribadi (NIK, nama, email), dan aktivasi akun via email.
-
Lakukan verifikasi E-KTP dengan proses liveness check.
-
-
Unggah Dokumen & Isi Formulir
-
Masukkan data pendukung seperti foto, tanda tangan, dan sertifikat tes kesehatan/psikologi.
-
Pilih jenis SIM yang diajukan (A, C, B1, B2, atau D) dan lengkapi formulir pendaftaran.
-
-
Pembayaran & Ujian Teori
-
Tentukan metode pembayaran (transfer bank, e-wallet).
-
Setelah konfirmasi, jalani ujian teori secara daring.
-
Peserta dapat mengulang ujian maksimal tiga kali dalam waktu 30 hari jika belum lulus.
-
-
Penjadwalan Ujian Praktik
-
Setelah dinyatakan lulus teori, pilih lokasi Satpas dan jadwal ujian praktik sesuai ketersediaan.
-
Hadir tepat waktu di Satpas, dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen asli.
-
-
Pengambilan SIM
-
Jika semua ujian berhasil dilalui, pemohon akan menerima email pemberitahuan.
-
SIM dapat diambil di Satpas terpilih, Senin–Sabtu pukul 08.00–12.00.
-
“Saya tidak perlu cuti untuk antre di Samsat,” kata Lina Permatasari, salah satu pengguna pertama aplikasi ini.
“Dalam satu hari, saya selesai dari teori hingga memilih jadwal praktik. Sangat efisien!”
Dengan digitalisasi proses ini, Korlantas Polri berharap angka kecelakaan akibat kelalaian administrasi dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kepuasan publik terhadap layanan publik.
Bagi masyarakat yang belum memiliki SIM atau ingin memperbarui masa berlaku, kini cukup dengan genggaman ponsel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prakiraan Cuaca Sumut 31 Oktober: BMKG Ungkap Sebaran Hujan dan Wilayah Berawan
- 2Sejumlah Siswa SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru di Deli Serdang
- 3Kepala Sekolah SD di Deli Serdang Akui Fasilitasi Damai Bermaterai Kasus Pelecehan 8 Siswa oleh Oknum Guru
- 4BMKG Warning: Bibit Siklon 91B dan Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Berpotensi Hujan Lebat Hingga 1 November 2026
- 5Banjir Rendam Sejumlah Desa di Aceh Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
- 6Prakiraan Cuaca Kota Medan dan Sekitarnya Sepekan ke Depan, Dominasi Kondisi Berawan hingga Potensi Hujan Ringan
- 7Prakiraan Cuaca Labuhanbatu Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, Udara Kabur dan Tips Berkendara
- 8Lantik 10 Pejabat, Bupati Aceh Utara 'Ayahwa' Ancam Copot Jika Gagal dalam 100 Hari Kerja
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur




