Sumut

WALHI Desak Penanganan Karhutla Lintas Sektor, Minta Presiden Tegakkan Inpres 3/2020

Habibi Caniago | 17 Oktober 2026, 20:16 WIB
WALHI Desak Penanganan Karhutla Lintas Sektor, Minta Presiden Tegakkan Inpres 3/2020
WALHI menyoroti pentingnya tanggung jawab lintas sektor dalam penanganan karhutla. Presiden diminta pastikan kementerian, pemda, dan konsesi tegakkan Inpres 3/2020. - Dok: istimewa

AKURAT.CO - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti pentingnya komitmen dan tanggung jawab lintas sektor dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Penanggulangan bencana tahunan ini dinilai tidak bisa hanya dibebankan pada satu instansi semata, melainkan butuh sinergi terpadu dari tingkat pusat hingga daerah.

WALHI, Umi Ma'rufah, menegaskan bahwa penanganan karhutla harus mencakup pencegahan intensif, pengawasan lahan secara berkala, hingga penegakan hukum tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar.

"Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur," ujar Umi melalui keterangan resminya, Sabtu (17/10/2026).

Umi menambahkan, pengawasan ketat harus diprioritaskan pada area perkebunan dan konsesi perusahaan, terutama lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau rekam jejak kebakaran. Pemegang izin usaha diwajibkan memenuhi sarana serta prasarana pencegahan dan pemadaman di area operasional mereka.

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, pembagian tugas dan fungsi telah diatur secara rinci untuk berbagai lini pemerintahan:

Menko Polkam: Mengoordinasikan kebijakan, pemantauan, serta evaluasi penanggulangan karhutla secara terpadu.

Kemendagri, Kementerian Kehutanan, & Kementerian Lingkungan Hidup: Membina dan mengawasi kebijakan kepala daerah serta memastikan alokasi APBD memadai untuk karhutla.

Kementerian Lingkungan Hidup & Kementerian Kehutanan: Mengintensifkan patroli Polisi Kehutanan, mengawasi sarpras konsesi perusahaan, serta menjalankan sanksi administratif hingga penegakan hukum pidana.

Kementerian Pertanian: Memfasilitasi teknologi pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), mengawasi alat pemadam perusahaan tani, dan menindak tegas pelaku pembakaran.

Kementerian ATR/BPN: Mengidentifikasi dan menjatuhkan sanksi pada lahan terlantar berkonsesi yang menjadi pemicu kebakaran.

Kementerian BUMN & Kemendes PDT: Mendorong alokasi dana CSR BUMN dan prioritas Dana Desa untuk penanganan karhutla di tingkat tapak.

Kementerian Sektoral Lain (Kemenkes, Kemensos, Kemenhub, Komdigi, KemenPU, Kemenkeu/Bappenas):

Menjamin ketersediaan layanan kesehatan, bantuan sosial korban, kelancaran operasi pemadaman udara, pembuatan sekat kanal, pemberitaan berimbang, hingga dukungan alokasi anggaran.

WALHI berharap pemerintah tidak hanya responsif saat pemadaman, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan permanen dan penegakan hukum guna memberikan efek jera kepada korporasi maupun individu pelanggar.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.