WALHI Desak Penanganan Karhutla Lintas Sektor, Minta Presiden Tegakkan Inpres 3/2020

AKURAT.CO - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti pentingnya komitmen dan tanggung jawab lintas sektor dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Penanggulangan bencana tahunan ini dinilai tidak bisa hanya dibebankan pada satu instansi semata, melainkan butuh sinergi terpadu dari tingkat pusat hingga daerah.
WALHI, Umi Ma'rufah, menegaskan bahwa penanganan karhutla harus mencakup pencegahan intensif, pengawasan lahan secara berkala, hingga penegakan hukum tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar.
"Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur," ujar Umi melalui keterangan resminya, Sabtu (17/10/2026).
Umi menambahkan, pengawasan ketat harus diprioritaskan pada area perkebunan dan konsesi perusahaan, terutama lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau rekam jejak kebakaran. Pemegang izin usaha diwajibkan memenuhi sarana serta prasarana pencegahan dan pemadaman di area operasional mereka.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, pembagian tugas dan fungsi telah diatur secara rinci untuk berbagai lini pemerintahan:
Menko Polkam: Mengoordinasikan kebijakan, pemantauan, serta evaluasi penanggulangan karhutla secara terpadu.
Kemendagri, Kementerian Kehutanan, & Kementerian Lingkungan Hidup: Membina dan mengawasi kebijakan kepala daerah serta memastikan alokasi APBD memadai untuk karhutla.
Kementerian Lingkungan Hidup & Kementerian Kehutanan: Mengintensifkan patroli Polisi Kehutanan, mengawasi sarpras konsesi perusahaan, serta menjalankan sanksi administratif hingga penegakan hukum pidana.
Kementerian Pertanian: Memfasilitasi teknologi pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), mengawasi alat pemadam perusahaan tani, dan menindak tegas pelaku pembakaran.
Kementerian ATR/BPN: Mengidentifikasi dan menjatuhkan sanksi pada lahan terlantar berkonsesi yang menjadi pemicu kebakaran.
Kementerian BUMN & Kemendes PDT: Mendorong alokasi dana CSR BUMN dan prioritas Dana Desa untuk penanganan karhutla di tingkat tapak.
Kementerian Sektoral Lain (Kemenkes, Kemensos, Kemenhub, Komdigi, KemenPU, Kemenkeu/Bappenas):
Menjamin ketersediaan layanan kesehatan, bantuan sosial korban, kelancaran operasi pemadaman udara, pembuatan sekat kanal, pemberitaan berimbang, hingga dukungan alokasi anggaran.
WALHI berharap pemerintah tidak hanya responsif saat pemadaman, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan permanen dan penegakan hukum guna memberikan efek jera kepada korporasi maupun individu pelanggar.*
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 2Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 3Dampak Kabut Asap Karhutla, Dinas Pendidikan Labuhanbatu Terapkan PJJ Bagi Siswa PAUD hingga SMP
- 4Gawat bah! Kado HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu Dicoreng "Rapor Merah", Aliansi Mahasiswa Ngamuk Geruduk Kantor Bupati
- 5Dugaan Judi Dadu di Bahorok Langkat Bebas Beroperasi, Pengunjung Wajib Titip Smartphone
- 6AKP Sandi Riz Akbar Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Asahan, Kapolres Minta Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum
- 7Darurat Kabut Asap! Jarak Pandang di Aceh Utara Anjlok Drastis, Pemkab Terbitkan 7 Imbauan Penting
- 8BMKG Deteksi Titik Panas di Lhokseumawe, Jarak Pandang di Aceh Utara Merosot Hingga 2 Km
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur


