Sumut

Tiga Kali Eksekusi Rumah Hasil Lelang Tertunda, Jonsen Menangis: "Mana Keadilan, Negara Harus Hadir"

Beni Ginting | 16 Oktober 2026, 21:04 WIB
Tiga Kali Eksekusi Rumah Hasil Lelang Tertunda, Jonsen Menangis: "Mana Keadilan, Negara Harus Hadir"
Pemenang lelang resmi di Rantauprapat, Jonsen Tamin, menangis histeris setelah eksekusi rumahnya tiga kali batal. Ia mendesak negara dan aparat memberikan kepastian hukum.

Rantauprapat - Air mata Jonsen Tamin (51) akhirnya tumpah tak terbendung. Di hadapan sejumlah awak media di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, warga yang telah menuntaskan seluruh kewajiban hukumnya sebagai pemenang lelang resmi ini tak kuasa menahan kepedihan.

Bagaimana tidak, hak atas tanah dan bangunan seluas 1.119 meter persegi di Jalan Asrol Adam, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, yang sah menjadi miliknya sejak Desember 2024 lalu, hingga kini seolah menjadi "benteng tak tembus".

Untuk ketiga kalinya, rencana eksekusi dan pengosongan aset yang dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026) kembali kandas di tengah jalan.

"Seharusnya hari ini rumah itu dieksekusi, tetapi ditunda lagi. Saya sudah tidak tahu harus berbuat apa. Saya sudah capek" ujar Jonsen dengan suara bergetar dan derai air mata.

Prosedur Ditempuh, Hak Milik Dikangkangi

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran Jonsen bukan, dan tidak sedang, merampas hak orang lain. Ia adalah pembeli sah yang memenangkan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Tak hanya itu, seluruh kewajiban finansial kepada negara termasuk pembayaran pajak daerah telah ia lunasi, bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tersebut telah resmi tercatat atas nama dirinya (NIB.02.12.000005084.0).

Namun, secarik kertas sertifikat resmi ternyata belum cukup ampuh untuk menjamin rasa aman. Secara fisik, ia sama sekali belum bisa menguasai dan menempati rumah tersebut karena masih dikuasai oleh pihak lain.

Berdasarkan surat resmi Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Nomor 493/PAN.PN/W2.U13/HK2.4/IX/2026, eksekusi sejatinya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.

Alih-alih melihat penegakan hukum berjalan di depan mata, Jonsen justru mendapati kenyataan pahit berupa penundaan kesekian kalinya dengan alasan kesibukan operasi kepolisian wilayah Polres Labuhanbatu selama bulan Oktober 2026.

Ironisnya, di tengah asa yang kian menipis untuk mendapatkan haknya, Jonsen mengaku sempat memantau adanya aktivitas janggal di sekitar lokasi objek perkara, termasuk kehadiran sejumlah orang dari unsur organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam bahwa proses peradilan perdata dan produk hukum negara justru kalah tindih dengan kekuatan kelompok tertentu di lapangan.

"Semua kewajiban sudah saya tunaikan kepada negara, termasuk membayar pajak daerah. Saya hanya ingin hak saya sebagai pemenang lelang bisa diperoleh sepenuhnya. Di mana perlindungan hukum bagi masyarakat kecil seperti kami?" kecamnya penuh kepedihan.

Insiden ini kini menjadi sorotan tajam di Kabupaten Labuhanbatu. Jonsen mendesak agar institusi penegak hukum, khususnya Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Polres Labuhanbatu, tidak tinggal diam dan segera menunjukkan marwah hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

Jonsen kini hanya bisa menengadah, memohon kepada Presiden dan institusi tertinggi negara agar "hadir" nyata memberikan kepastian hukum, agar jerih payahnya lebur dalam keadilan, bukan justru menjadi korban kekalahan di tanah miliknya sendiri.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.