Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat

Aceh Utara - Masyarakat bersama petani yang tergabung dalam Serikat Tani Aceh (SETIA) dan Serikat Petani Perempuan Aceh (SPPA) mendesak manajemen PTPN Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, untuk mengembalikan lahan perkebunan warga seluas kurang lebih 400 hektar yang diduga telah dikuasai secara sepihak selama hampir tiga dekade.
Ketua SETIA, Dwijo Warsito, mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berlokasi di Desa Kampung Tempel, Kecamatan Cot Girek, yang mencakup kawasan Alue Reudeup, Bukit Cucur, Bukit Lapan, hingga Lubuk Tilam.
Menurut Dwijo, kronologi kepemilikan lahan bermula pada tahun 1991 saat sekitar 600 hektar tanah warga masuk ke dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Dari total luas tersebut, dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) secara resmi diterbitkan pada tahun 1996.
Namun, sejak tahun 1996 hingga saat ini, sekitar 400 hektar dari total lahan ber-SHM tersebut justru dikuasai dan diolah oleh PTPN Cot Girek, sementara sisanya sekitar 200 hektar masih dikelola oleh warga.
"Tahun 1995-1996 tanah-tanah masyarakat dan orang tua kami digusur. Sekarang kami menuntut kembalikan tanah kami, juga hak ganti rugi selama 30 tahun ini, karena kami punya SHM dan bukti-bukti yang kuat," tegas Dwijo kepada wartawan di Aceh Utara, Rabu (14/10/2026).
Dwijo menambahkan, saat penggusuran terjadi pada dekade 1990-an, para pemilik lahan telah menginformasikan status legalitas tanah tersebut kepada pihak perusahaan.
Kendati demikian, proses pembersihan lahan (land clearing) menggunakan alat berat tetap dilanjutkan, menumbangkan berbagai tanaman produktif warga seperti pinang, kakao, dan palawija.
Bahkan, upaya hukum hingga ke tingkat pengadilan sempat ditempuh oleh para pemangku hak pada tahun 1996, termasuk oleh orang tua Dwijo sendiri. Upaya tersebut beriringan dengan pengerahan karyawan dan alat berat oleh pihak perusahaan untuk menguasai area perkebunan warga.
Hingga kini, warga menegaskan masih menyimpan rapi seluruh dokumen legalitas berupa SHM asli. Sebagai bentuk kepatuhan hukum, sebagian warga bahkan mengaku tetap rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang dikuasai BUMN perkebunan tersebut.
Terkait total estimasi kerugian materiil dan immateriil yang ditanggung warga selama 30 tahun, pihak SETIA menyatakan perlu adanya perhitungan komprehensif yang mempertimbangkan luas area, durasi penguasaan lahan, hingga hilangnya potensi nilai ekonomi masyarakat petani.
"Penyelesaian sengketa ini tidak cukup hanya dengan pengembalian tanah semata. Status hukum lahan harus diyakinkan, pihak yang berhak dituntaskan, dan mekanisme penyelesaian kerugian harus dijalankan sesuai dengan regulasi serta ketentuan hukum yang berlaku," tutup Dwijo.*
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2UPDATE Dua Peluru Tembus Tubuh Warga, Tokoh Masyarakat Labuhanbatu Kecam Aksi 'Koboi' Oknum Polisi
- 3Tragedi Penembakan di PT Milano Cabang Dua: DPRD Labuhanbatu Dimintai Proaktif
- 4Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 7Misteri Kematian Wanita Muda di Netta Salon Kisaran! Polisi Tunggu Hasil Autopsi
- 8Joint Operation Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Vape Narkoba 'El Chapo' di THM Mewah
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur




