Polres Asahan Tangkap Ayah Tiri Kasus Persetubuhan Anak di Air Joman

Asahan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial RS (33) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari ibu kandung korban.
Kasus ini terungkap usai ibu korban, N (34), membuat laporan ke Polres Asahan pada 11 Oktober 2026. Korban merupakan anak perempuan kandungnya yang saat peristiwa terjadi masih berusia 17 tahun 9 bulan, sekaligus anak tiri dari tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung berulang kali sejak akhir Maret 2026 hingga September 2026 di kediaman mereka di Desa Subur, Kecamatan Air Joman.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memaksa korban dan diiringi ancaman kekerasan setiap kali ajakannya ditolak.
Ibu kandung korban yang akhirnya mengetahui peristiwa pilu tersebut langsung menempuh jalur hukum agar pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku.
Atas perbuatannya, RS kini mendekam di sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri / Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan atau mengalami tindakan serupa.
"Polres Asahan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum. Kami memprioritaskan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil," tegasnya.*
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2UPDATE Dua Peluru Tembus Tubuh Warga, Tokoh Masyarakat Labuhanbatu Kecam Aksi 'Koboi' Oknum Polisi
- 3Tragedi Penembakan di PT Milano Cabang Dua: DPRD Labuhanbatu Dimintai Proaktif
- 4Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 5Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 6Misteri Kematian Wanita Muda di Netta Salon Kisaran! Polisi Tunggu Hasil Autopsi
- 7Joint Operation Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Vape Narkoba 'El Chapo' di THM Mewah
- 8Tim Gabungan Polres dan BNNK Karo Obrak-Abrik Dua Lokasi di Kabanjahe, 10 Orang Diringkus
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur



