Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga

Aceh - Paparan kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menyelimuti wilayah Provinsi Aceh dilaporkan semakin pekat pada Kamis (15/10/2026).
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Malikussaleh mengonfirmasi perluasan cakupan sebaran asap hingga ke beberapa kabupaten/kota di wilayah utara dan tengah Aceh.
Prakirawan Cuaca (Forecaster) BMKG Malikussaleh, Kharendra Muiz, menyatakan bahwa tingkat kepekatan asap pada Kamis siang mencatatkan peningkatan dibandingkan hari sebelumnya.
"Benar, hari ini (Kamis) sedikit lebih pekat dari hari sebelumnya. Berdasarkan data terbarui, wilayah terdampak telah meluas meliputi Aceh bagian Selatan, Timur, Tengah, dan Utara hingga Kabupaten Bireuen," ujar Kharendra Muiz saat dihubungi Akurat Sumut, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan pemantauan di lapangan hingga pukul 12.00 WIB, gumpalan kabut asap tampak jelas membatasi jarak pandang, terutama di kawasan terbuka seperti pemukiman warga dan perareal persawahan.
Sebelumnya, fenomena kabut asap mulai melanda wilayah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe sejak Rabu (14/10/2026).
BMKG menjelaskan bahwa fenomena ini dipicu oleh transboundary haze atau lintasan kabut asap antar-negara.
Pergerakan angin timur-tenggara membawa asap dari titik-titik panas (hotspot) utama di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Selatan melintasi Sumatera menuju Semenanjung Malaysia dan Singapura.

Peringatan BMKG dan Langkah Perlindungan Diri
Menanggapi kian memburuknya kualitas udara, BMKG menerbitkan peringatan keras bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita penyakit pernapasan (Asma, ISPA, Bronkitis), penderita penyakit jantung, serta pekerja luar ruangan.
"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan bersama," kata Muiz.
Guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan fatal, BMKG membagikan lima langkah perlindungan diri yang wajib diterapkan warga:
1. Kurangi Aktivitas Luar Ruangan: Batasi kegiatan di luar rumah apabila tidak mendesak, terutama olahraga berat di area terbuka.
2. Gunakan Masker Standar: Wajib menggunakan masker standar (N95, KN95, atau masker medis) yang menutup rapat hidung dan mulut saat beraktivitas di luar.
3. Cukupi Kebutuhan Air Putih: Perbanyak konsumsi air putih untuk memelihara kelembapan tenggorokan serta membantu proses detoksifikasi tubuh.
4. Jaga Kebersihan Udara Dalam Rumah: Tutup jendela dan pintu rumah, hindari aktivitas membakar sampah, serta gunakan alat penyaring udara (air purifier) jika memungkinkan.
5. Segera Cek Kesehatan: Apabila mengalami gejala sesak napas, batuk parah, atau iritasi mata, segera periksakan diri ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
BMKG mengimbau warga untuk terus memantau pembaruan informasi kualitas udara dan menegaskan larangan melakukan pembakaran lahan guna mencegah kepungan asap kian memburuk.*
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Aceh Dikepung Kabut Asap: BMKG Ungkap Pemicu dan Ancaman Transboundary Haze
- 2Tragedi Penembakan di PT Milano Cabang Dua: DPRD Labuhanbatu Dimintai Proaktif
- 3Sengketa Lahan Aceh Utara: Masyarakat dan Serikat Tani Desak PTPN Cot Girek Kembalikan 400 Hektar Tanah Sertifikat
- 4Kabut Asap Karhutla di Aceh Kian Pekat, BMKG Peringatkan Dampak Risiko Kesehatan Warga
- 5Polisi Terlibat Kejar-Kejaran Gerebek Narkoba di Tanjung Morawa, Tujuh Pelaku Ditangkap
- 6Tabrakan Beruntun Maut di Sergai, Sopir Angkutan Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
- 7Bus Tahanan Polres Labuhanbatu Masuk Jurang Usai Tabrak Fuso di Jalinsum Labura, Tahanan Luka-Luka
- 8Misteri Kematian Wanita Muda di Netta Salon Kisaran! Polisi Tunggu Hasil Autopsi
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur





