Sumut

Dua Polisi Gadungan Diringkus di Medan Usai Merampok Warga dan Ambil Handphone

Kurnia | 17 Februari 2025, 08:00 WIB
Dua Polisi Gadungan Diringkus di Medan Usai Merampok Warga dan Ambil Handphone

AKURAT SUMUT -  Dua pria yang menyamar sebagai polisi ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan setelah melakukan aksi perampasan handphone milik warga di Medan. 

Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dipecat dari Polda Aceh.

Insiden perampokan terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2025, di sebuah warung di Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. 

Korban, Pordian Butar Butar, saat itu sedang duduk bersama teman-temannya ketika tiba-tiba didatangi oleh dua orang pria yang mengendarai mobil Toyota Calya putih.

Salah satu pelaku turun dari mobil dan langsung menodongkan sesuatu yang menyerupai senjata api ke arah korban. "Jangan bergerak!" teriak pelaku sambil mengancam. Korban yang ketakutan tidak berani melawan dan terpaksa menyerahkan handphone miliknya.

Setelah berhasil mengambil barang berharga korban, pelaku mengatakan, "Kalau mau balik HP-mu, ambil ke Polsek," lalu segera melarikan diri. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. 

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas menangkap dua orang tersangka, Supriadi Mubarak (32) dan Afrizal Murdani (36), di dua lokasi berbeda, yakni Medan Selayang dan Medan Johor.

Afrizal Murdani diketahui merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dipecat dari Polda Aceh. 

Sementara Supriadi Mubarak adalah warga sipil yang diduga sering terlibat dalam aksi kriminal serupa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

  • Satu unit mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan dalam aksi kejahatan,
  • Satu pucuk senjata airsoft gun jenis revolver,
  • Satu borgol,
  • Lima unit handphone hasil kejahatan,
  • Dua kartu identitas atas nama Supriadi Mubarak dan Doddy Syafrizal,
  • Satu kartu tanda anggota Polri atas nama Afrizal Murdani.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kriminal dengan modus yang sama. 

"Keduanya telah beraksi lebih dari satu kali dengan cara menyamar sebagai anggota kepolisian untuk menakuti korban dan merampas barang berharga," ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Riffi menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa.

"Kami menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang-orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Jika merasa ada tindakan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang," tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa kasus Polisi Gadungan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I