Sumut

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam dari 68 Perkara

Habibi Caniago | 14 Oktober 2026, 09:48 WIB
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam dari 68 Perkara
Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe bersama Kajari Dr. Hartadhi Christianto saat memusnahkan barang bukti narkotika di halaman Kejari Padangsidimpuan, Selasa (13/10/2026). - Dok: istimewa

Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan ratusan barang bukti dari 68 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (13/10/2026).

Langkah tegas ini didominasi oleh penghancuran komoditas kejahatan narkotika bernilai tinggi yang berhasil disita selama periode Mei hingga Oktober 2026.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Hartadhi Christianto serta disaksikan langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dari total 68 perkara yang dituntaskan, sebanyak 51 perkara merupakan kasus kejahatan luar biasa narkotika. Rincian barang bukti haram yang dilenyapkan meliputi 6,36 kilogram ganja kering dan 152,21 gram sabu-sabu.

Selain barang haram tersebut, petugas juga melenyapkan belasan perlengkapan transaksi dan peredaran gelap narkoba, antara lain, 15 unit telepon genggam, 7 unit timbangan elektrik, 17 sendok pipet dan kaca pirek, 5 alat isap bong dan 4 unit senjata tajam jenis pisau.

88 item barang bukti pendukung lainnya (pakaian, tas, dompet, hingga plastik klip kosong).

Kajari Padangsidimpuan, Dr. Hartadhi Christianto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pesan terbuka dan gertakan keras bagi para pelaku kejahatan, khususnya sindikat peredaran gelap narkoba di wilayah Padangsidimpuan.

"Kita harus menindak tegas para pengedar narkoba dan bersama-sama memerangi kejahatan yang dapat merusak bangsa. Kejaksaan tidak akan memberi ruang toleransi dan terus mengupayakan tuntutan pidana berat sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Hartadhi dalam keterangannya dikutip Rabu (14/10).

Ia memaparkan bahwa pencegahan masuknya narkoba ke generasi muda memerlukan sinergi total lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, lingkungan sekolah, hingga lapisan masyarakat terbawah.

Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, mengapresiasi tinggi konsistensi dan ketegangan Kejari Padangsidimpuan dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap pemusnahan barang bukti secara transparan dan akuntabel.

"Atas nama Pemerintah Kota Padangsidimpuan, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Padangsidimpuan dan seluruh jajaran penegak hukum. Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama dalam menjamin kepastian hukum dan menjaga kondusifitas wilayah," ujar Letnan Dalimunthe.

Wali Kota menambahkan, ketegasan hukum yang terukur merupakan fondasi utama untuk mewujudkan Kota Padangsidimpuan yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran narkoba.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kesadaran hukum demi melindungi masa depan generasi muda.

Melalui tindakan korektif dan penegakan hukum yang masif ini, Pemkot Padangsidimpuan bersama Kejari optimistis dapat mempersempit ruang gerak kejahatan serta menciptakan iklim kota yang aman, damai, dan sejahtera.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.