Sumut

Pengganti PPDB! Terbitlah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Apakah Lebih Adil dan Bebas Penyimpangan?

Kurnia | 7 Maret 2025, 04:56 WIB
Pengganti PPDB! Terbitlah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Apakah Lebih Adil dan Bebas Penyimpangan?

AKURAT SUMUT - Pemerintah menggelar reformasi dalam sistem penerimaan murid baru dengan menggantikan PPDB yang diterapkan sejak 2017 melalui peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini merupakan respons atas berbagai permasalahan administrasi, akademik, dan potensi penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan PPDB, sehingga diharapkan mampu menghadirkan proses seleksi yang lebih transparan dan merata.

Inovasi dan Implementasi SPMB

Penerapan Sistem Rayonisasi pada SMA

M. Basir Hasibuan, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumut, menyatakan,

“Dimulai tahun ini. Penerapan sistem rayonisasi ini akan berlaku untuk seluruh SMA Negeri di Sumut. Kecuali SMA berasrama, SMA daerah terpencil, tertinggal, SMA yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari rombongan belajar yang ada.”

Sistem rayonisasi ini mengacu pada wilayah administratif, baik kelurahan maupun kecamatan.

Jika jumlah pendaftar melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi dilanjutkan berdasarkan kemampuan akademik, dengan mempertimbangkan jarak dan data dari aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dipadankan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Basir menambahkan,

“Kita menunggu SK panitia biar tahu siapa yang akan menyusun SK gubernur dan juknis. Kita baru terima Permendikmen Sabtu kemarin.”

Empat Jalur Seleksi dan Kuota yang Direvisi

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa SPMB akan diselenggarakan melalui empat jalur seleksi, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Menurut Mu'ti,

“Praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 yang di dalamnya kami menemukan beberapa permasalahan untuk kita perbaiki.”

Kebijakan ini dirancang agar setiap calon murid mendapatkan kesempatan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.

Pembagian kuota penerimaan untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • Sekolah Dasar (SD):

    • Minimal 70% untuk jalur domisili
    • Minimal 15% untuk jalur afirmasi
    • Maksimal 5% untuk jalur mutasi
    • Tidak ada alokasi untuk jalur prestasi
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP):

    • Minimal 40% untuk jalur domisili
    • Minimal 20% untuk jalur afirmasi
    • Maksimal 5% untuk jalur mutasi
    • Minimal 25% untuk jalur prestasi
  • Sekolah Menengah Atas (SMA):

    • Minimal 30% untuk jalur domisili
    • Minimal 30% untuk jalur afirmasi
    • Maksimal 5% untuk jalur mutasi
    • Minimal 30% untuk jalur prestasi

Gogot Suharwoto, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, menambahkan bahwa peningkatan kuota untuk jalur prestasi merupakan respons terhadap anggapan bahwa prestasi murid kurang diapresiasi dalam sistem PPDB sebelumnya. Menurutnya,

“Juga karena ada tendensi prestasi dikalahkan dengan jarak. Persentase prestasi sudah kami bandingkan juga dengan analisa data daya tampung 2017-2024, akhirnya kami memutuskan untuk menaikkan persentase prestasi.”

Perbedaan Antara SPMB dan PPDB

Jalur Penerimaan

Pada sistem PPDB, jalur penerimaan murid terdiri dari zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Sementara itu, SPMB menggunakan terminologi yang berbeda dengan menamai kembali jalur-zalur tersebut menjadi domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Perubahan istilah ini tidak hanya bersifat kosmetik, tetapi juga menyiratkan penyesuaian sasaran dan mekanisme seleksi.

Untuk jalur mutasi, sasaran diperluas, sehingga tidak hanya mencakup murid yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua, tetapi juga anak guru yang belajar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Persyaratan Domisili

Dalam PPDB, calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling tidak satu tahun sebelum pendaftaran. Sedangkan pada SPMB, jalur domisili diperuntukkan bagi murid yang tinggal di wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Persyaratan dokumen untuk jalur domisili mencakup:

  • KK yang masih berlaku atau surat keterangan domisili yang dilegalisasi pejabat setempat, terutama untuk keadaan khusus seperti bencana alam atau sosial.
  • Konsistensi data nama orangtua/wali antara KK dan dokumen akademik, kecuali terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai.

Perluasan Bidang Prestasi

Sementara PPDB hanya mencakup prestasi tanpa menguraikan bidangnya secara spesifik, SPMB membagi prestasi ke dalam dua kategori utama:

  • Prestasi Akademik: mencakup sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lain.
  • Prestasi Non-Akademik: meliputi seni, budaya, olahraga, dan kepemimpinan, di mana keterlibatan dalam organisasi seperti OSIS atau Praja Muda Karana dapat menjadi pertimbangan.

Kebijakan Pendukung dan Transparansi

A. Dukungan Pemerintah Daerah dan Sekolah Swasta

Menteri Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan jumlah murid yang dinyatakan lulus seleksi sesuai dengan daya tampung sekolah.

Dalam hal terjadi kekurangan kuota di sekolah negeri, pemerintah daerah diwajibkan memfasilitasi calon murid untuk masuk ke sekolah swasta terakreditasi melalui dana APBD.

Kebijakan ini bertujuan agar tidak ada murid yang tertinggal meskipun daya tampung telah diumumkan.

B. Transparansi Data dan Akuntabilitas

Untuk menghindari praktik jual beli bangku dan penyimpangan kuota, Mu'ti menekankan bahwa setiap sekolah wajib melaporkan daya tampung melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebulan sebelum pengumuman SPMB.

“Data sekolah dan juga daya tampungnya itu sudah diumumkan sebelum SPMB itu dibuka di masing-masing sekolah sehingga ada keterbukaan data publik.”

Pengecualian Wilayah 3T

Kebijakan SPMB tidak diterapkan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) karena kondisi tersebut masih sangat bergantung pada peningkatan akses dan mutu pendidikan. Gogot menjelaskan,

“Contohnya, kalau jumlah penduduknya kurang dari satu rombongan belajar atau rombel, sudah enggak perlu pakai hitung-hitungan ya, memang sudah daya tampungnya lebih dari populasi yang akan mendaftar.”

Transformasi dari PPDB ke SPMB merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan melalui sistem seleksi yang lebih transparan dan adil.

Dengan menerapkan pendekatan baru seperti sistem rayonisasi, penyesuaian jalur seleksi, dan peningkatan keterbukaan data, diharapkan setiap calon murid mendapatkan kesempatan yang optimal untuk meraih prestasi tanpa terhambat oleh permasalahan administratif.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I