Sumut

Kabar Baru! Pengangkatan Honorer Ditunda, Nasib Non-ASN Masih Abu-Abu?

Kurnia | 7 Maret 2025, 04:15 WIB
Kabar Baru! Pengangkatan Honorer Ditunda, Nasib Non-ASN Masih Abu-Abu?

AKURAT SUMUT - Pemerintah beserta Komisi II DPR RI menegaskan komitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh.

Dalam rapat kerja yang diadakan pada Selasa (04/03/2025) di Gedung DPR RI, disepakati bahwa pengangkatan tenaga non-ASN sebagai PPPK akan dilaksanakan mulai tahun 2026.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan pentingnya penataan dan peningkatan kualitas birokrasi nasional.

Komitmen Penataan Birokrasi yang Terstruktur

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan,

“Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Kami yakin bahwa pengadaan Calon ASN (CASN) harus didukung oleh penataan yang terstruktur dan menyeluruh demi terciptanya kualitas birokrasi yang lebih baik,”ujar Rini dalam pernyataan resmi pada Rabu (05/03/2025).

Pemerintah juga telah menyelenggarakan seleksi CASN 2024 dengan formasi sebesar 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK, berdasarkan data per Januari 2025. 

Proses seleksi CPNS dimulai sejak Agustus 2024, diikuti oleh PPPK Tahap 1 pada September 2024 dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.

Menteri Rini menambahkan bahwa formasi PPPK yang dialokasikan pada tahun 2024 merupakan yang terbesar sepanjang sejarah, sebagai bagian dari upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

Dalam rapat kerja tersebut, disepakati bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan dilaksanakan pada Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK 2024 baru akan dimulai pada Maret 2026.

Hal ini diambil karena beberapa pemerintah daerah masih belum menyelesaikan proses seleksi PPPK Tahap 1.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menekankan pentingnya kepastian proses,

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,”ujar Bahtra saat memimpin rapat kerja.

Rapat tersebut juga menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para tenaga honorer yang selama ini berkontribusi besar dalam tugas pemerintahan.

Sesuai ketetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengangkatan tenaga honorer yang masuk ke dalam dua kategori tertentu dibatalkan, yaitu:

  1. Tenaga honorer yang telah lulus tahap akhir seleksi namun mengundurkan diri.
  2. Tenaga honorer yang telah mendapatkan NIP PPPK namun kemudian mengundurkan diri.

Badan Kepegawaian Negara menyatakan bahwa tenaga honorer yang termasuk kedua kategori tersebut akan dikenai sanksi berupa larangan melamar penerimaan ASN selama dua tahun.

Namun, sanksi tersebut dapat dikecualikan bagi tenaga honorer dengan kriteria tertentu, terutama jika pengunduran diri terjadi sebelum penetapan NIP PPPK sebagai hasil optimalisasi kebutuhan di lokasi yang berbeda.

Rahmat Saleh, anggota Komisi II DPR RI, menyampaikan agar para tenaga honorer yang telah memasuki pemberkasan NIP PPPK tahap 1 tetap tenang.

Honorer tenang dahulu ya. Penyelesaian pengangkatan PPPK 2024 akan dituntaskan mulai tahun ini hingga Maret 2026, sehingga tidak menunggu hingga proses seleksi tahap 2 selesai,” ujar Rahmat menambahkan bahwa bagi pemerintah daerah yang telah menyiapkan anggaran gaji dan tunjangan, pengangkatan ini akan segera terealisasi melalui penerbitan SK PPPK.

Rahmat juga menegaskan bahwa bagi honorer yang masih berada pada tahapan seleksi PPPK Tahap 2, pengangkatan sebagai ASN akan dilakukan paling lambat Maret 2026.

Hal ini sejalan dengan dorongan Komisi II DPR RI kepada MenPAN-RB untuk segera menyelesaikan penataan tenaga honorer, selaras dengan amanat UU ASN 2023.

Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh pimpinan Komisi II DPR RI, telah ditandatangani lima kesepakatan strategis antara pemerintah, Kementerian PANRB, dan BKN, antara lain:

1. Penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan untuk mendukung program prioritas pembangunan nasional, dengan penekanan pada peningkatan kompetensi dan talenta terbaik bangsa, serta pemberian prioritas kepada lulusan baru.

2. Kepastian bahwa proses seleksi CPNS dan PPPK dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Koordinasi antara Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN di luar ketentuan.

4. Penyelesaian pengangkatan CPNS 2024 pada Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada Maret 2026.

5. Penataan tenaga non-ASN sebagai langkah final dari kebijakan pemerintah, dengan jaminan tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I