75 Persen Gugatan Cerai Guru PPPK Diajukan Perempuan, Ini Sebabnya!

AKURAT SUMUT - Dalam enam bulan pertama 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat 20 permohonan izin cerai dari guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Angka ini sudah melampaui total pengajuan tahun 2024 yang hanya mencapai 15 kasus, menimbulkan keprihatinan serius di kalangan pemerhati pendidikan dan keluarga.
Kepala Bidang SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, saat meninjau laporan dari tim sumber daya manusia pada Sabtu (19/7/2025), mengaku terkejut dengan lonjakan tersebut. Ia menegaskan tren ini belum pernah terjadi sebelumnya.
“Dalam setengah semester pertama, sudah ada 20 usulan izin cerai yang masuk ke kami, padahal tahun lalu totalnya baru 15,” tegasnya.
Plt. Sekretaris Disdik Kabupaten Blitar, Lia Kusumaningrum, saat memaparkan profil pemohon pada Senin (21/7/2025), menyebut sekitar 75 persen pengaju cerai adalah guru perempuan yang telah menikah lebih dari lima tahun. Ini berkorelasi dengan ketidakpastian penghasilan pasangan.
“Mayoritas suami para guru PPPK tidak bekerja tetap di sektor formal sehingga pendapatan keluarga tidak stabil,” sambungnya.
Disisi lain, Kepala Subbagian Kepegawaian Disdik Kabupaten Blitar, Agus Setiawan, dalam penjelasannya lewat surat resmi pada Jumat (18/7/2025), menduga perubahan status menjadi PPPK, dengan gaji tetap menggeser keseimbangan ekonomi di dalam rumah tangga.
“Ketika istri mendapat penghasilan reguler, dominasi finansial bisa berubah dan menimbulkan tekanan tersendiri,” ujarnya.
Sebagai respons, Disdik mendorong setiap sekolah menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan mendukung kesehatan mental guru.
Rencana program pembinaan karakter akan difokuskan pada sinergi antara manajemen sekolah dan orang tua murid.
Kepala Seksi Pengembangan SD Disdik Kabupaten Blitar, Rita Andriyani, pada rapat koordinasi Rabu (16/7/2025), menekankan pentingnya dukungan keluarga sebagai landasan karier pendidik.
“Guru yang bekerja dalam suasana nyaman akan lebih optimal dalam mendidik siswa,” jelasnya sambil mengajak sekolah membangun jejaring dukungan antar-guru dan wali murid.
Meski menghargai hak setiap individu, Disdik mengingatkan bahwa PPPK maupun ASN wajib memperoleh izin resmi dari bupati sebelum putusan pengadilan agama. Pelanggaran prosedur akan berujung pada sanksi kepegawaian.
Inspektur Pembina Kepegawaian Disdik Kabupaten Blitar, Budi Hartono, dalam penegasan terakhirnya, menandaskan konsekuensi administratif bagi yang melanggar.
“Putusan cerai tidak boleh keluar sebelum izin bupati turun, jika tidak, bersiaplah menghadapi sanksi dari inspektorat,” tegasnya.
Fenomena ini menjadi panggilan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kesejahteraan guru, agar tugas mulia mendidik generasi penerus tidak terhalang masalah pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









