Sumut

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Siap Panggil Eks Menag Yaqut dan Pansus DPR!

Kurnia | 23 Juni 2025, 12:35 WIB
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Siap Panggil Eks Menag Yaqut dan Pansus DPR!

AKURAT SUMUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji khusus.

Kasus ini tak hanya mencuat pada 2024, melainkan sudah berlangsung di tahun-tahun sebelumnya. Bagaimana prosesnya, dan siapa saja yang berpeluang dipanggil?

Pada Sabtu pagi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa indikasi korupsi kuota haji bukan peristiwa baru.

“Ya, sebelum-sebelumnya.” Ujar Setyo Budiyanto

Lebih jauh, Ketua KPK tersebut memastikan kasus itu masih berada dalam tahap penyelidikan

“Jadi, semuanya dalam tahap proses ya dan menunggu tahapan berikutnya.” Ungkap Setyo Budiyanto menjamin proses hukum dan penyelidikan akan terus berlanjut. 

Proses pengumpulan keterangan terus berlangsung. Pada 20 Juni 2025 silam, KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait pengisian kuota haji khusus. Meski begitu, penyidik belum menaikkan status ke penyidikan.

Baca Juga: Korban Usia 8-12 Tahun! BSG, Pemilik Panti Asuhan, Ditangkap karena Pelecehan Seksual

Saat disinggung kemungkinan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juru bicara KPK Budi Prasetyo membuka peluang tersebut sebagai bagian rangkaian pengusutan.

“Tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK.”  ujar Budi Prasetyo dengan nada serius. 

Tak hanya pejabat eksekutif, KPK juga mempertimbangkan memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Pansus ini dibentuk untuk menelisik pembagian 20.000 kuota tambahan yang diputuskan Arab Saudi, di mana Kemenag membaginya 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Menurut Budi, keterangan anggota Pansus penting untuk memetakan konstruksi perkara.

“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini.” Ucap Budi Prasetyo. 

Kilas Balik Penyelidikan Kuota Haji

- 10 September 2024: KPK menyatakan kesiapannya menelusuri dugaan gratifikasi atas pengisian kuota haji khusus 2024.

- 4 Juli 2024: DPR membentuk Pansus Angket Haji pasca-rapat paripurna untuk meninjau ulang pelaksanaan Ibada­h Haji 1445 H.

- 14 September 2024: Anggota Pansus, Wisnu Wijaya, menyoroti pembagian 221.720 kuota reguler dan 19.280 kuota khusus yang menurutnya tak sesuai Keppres dan UU Haji.

- Juni 2025: Lima laporan masyarakat masuk ke KPK, termasuk yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas.

Temuan Pansus tak hanya soal pembagian kuota. Indikasi manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga dugaan jual beli kuota furoda seharga Rp 300 juta per jemaah ikut mengemuka.

Seiring penyelidikan, masyarakat menanti tahapan berikutnya, apakah nama-nama besar akan benar-benar dipanggil, dan akankah kasus ini berlanjut ke penyidikan?

KPK menegaskan bahwa langkah transparan dan adil dibutuhkan demi menjamin layanan ibadah haji bebas korupsi.

Dengan begitu banyak celah yang dipotret KPK, publik pun berharap keadil­an ditegakkan tanpa pandang bulu.

Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban, dan kejelasan proses ini menjadi kunci kepercayaan umat.***

 
 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I