Nikmat Allah SWT Dirasakan M.Yusuf Siagian, Akhirnya Sekda Labuhanbatu Divonis Bebas Tuntutan

Medan- Nikmat Allah SWT dalam perkara Divonis Bebas Muhammad Yusuf Siagian Sekda Kabupaten Labuhanbatu Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang dibacakan oleh yang hakim Ketua Fauzul, SH, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/02/2024).
Terkait dalam perkara anggaran persediaan Sekdakab Labuhanbatu sebesar 1,3 M, Muhammaf Yusuf Siagian tidak ada dalam LHP BPK RI, Dalam penggantian kerugian negara tersebut. Namun ada 27 ASN dan Non ASN yang diperintahkan melakukan penggantian atau pengembalian uang negara tersebut.
"Namun Aparat Penegak Hukum hanya berpatokan pada keterangan oknum bendahara Sekdakab Labuhanbatu yang terlebih dahulu sudah di tahan karena sudah di tersangkakan oleh Polres Labuhanbatu, merasa ingin menyeret M Yusuf Siagian," sebut HPNM
Menurutnya, tidak mengacu kepada LHPN BPK RI, dan dalam tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Rantauprapat, Raja Liola Guru Singa, menuntut sebelumnya 5 tahun ancaman hukuman kepada Muhammad Yusuf Siagian.
"Namun dalam pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Muhammad Yusuf Siagian, dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut, dan diputus BEBAS," akunya HPNM.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









