Nikah Siri dan Telantarkan Istri, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi Resmi Dicopot DKPP RI

Labuhanbatu - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan tegas terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi, S.Sos.
DKPP secara resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Labuhanbatu karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan perkara moral dan etik yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Wahyudi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026 dikutip dari website resmi DKPP RI, Selasa (29/9).
Terbukti Plesiran dan Mesra dengan Perempuan Lain
Berdasarkan fakta persidangan, Wahyudi terbukti melanggar asas integritas, kehormatan, kepatutan, profesionalitas, serta kepentingan umum. Wahyudi kedapatan melakukan perjalanan dinas atau plesiran ke berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, hingga Bali bersama seorang perempuan yang bukan istri sahnya.
Persidangan juga mengungkap bukti rekaman dan dokumentasi yang memperlihatkan adanya interaksi fisik intens antara Wahyudi dengan wanita tersebut. Mulai dari berpegangan tangan, berpelukan mesra, hingga berjoget bersama.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa kedekatan fisik tersebut sudah jauh melampaui batas kewajaran hubungan pertemanan biasa dan mengarah pada hubungan istimewa yang melanggar etik penyelenggara pemilu.
"Rangkaian perbuatan ini terjadi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa insidental atau kebetulan semata. Melainkan hubungan yang dijalani secara sadar oleh (Wahyudi), sementara pada saat yang sama masih terikat dalam perkawinan yang sah," tegas Ratna Dewi Pettalolo.
Atas tindakan tersebut, Wahyudi dinyatakan terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 12, serta Pasal 15.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan perkara ini telah digelar DKPP secara ketat di Gedung Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan pada 12 Agustus 2026 lalu.
Secara terpisah, Anggota Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe, membenarkan adanya putusan tegas dari DKPP RI tersebut. Meski harus melepas posisi puncaknya, Wahyudi dilaporkan masih berstatus sebagai anggota biasa di lembaga pengawas tersebut.
"Namun yang bersangkutan sesuai putusan itu, masih tetap sebagai anggota Bawaslu Labuhanbatu," ujar Makmur kepada media.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1GEGER! Dosen ITB Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi Rumahnya di Berastagi, Mobil Mitsubishi XForce Raib Diduga Dirampok
- 2UPDATE Dosen di Berastagi Tewas Dibunuh: Mobil XForce Digasak, Akun FB Korban Mendadak Aktif Dipakai Pelaku!
- 3BPK Bongkar Catatan Dana Pendidikan 2025, Bupati Maya Hasmita Langsung Pasang Badan Tekankan Transparansi
- 4Nikah Siri dan Telantarkan Istri, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi Resmi Dicopot DKPP RI
- 5Laka Tunggal Truk Box Lumpuhkan Jalinsum PTPN IV Sisumut, Polisi Sigap Urai Kemacetan
- 6Gerak Cepat Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Bekuk Pencuri Becak Barang Rp25 Juta dalam Hitungan Jam
- 7Ratusan Pemulung Pasang Badan, Kuasa Hukum Cium Kejanggalan Dokumen dan Minta Perlindungan Kapoldasu
- 8Sarang Narkoba Teluk Pinang Digerebek Polsek Torgamba! Ali Pasrah Terciduk Simpan Sabu 1,7 Gram dalam Kotak Rokok
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur


