Sumut

Ratusan Pemulung Pasang Badan, Kuasa Hukum Cium Kejanggalan Dokumen dan Minta Perlindungan Kapoldasu

Deddy Siregar | 28 September 2026, 20:31 WIB
Ratusan Pemulung Pasang Badan, Kuasa Hukum Cium Kejanggalan Dokumen dan Minta Perlindungan Kapoldasu
Ratusan pemulung menggelar aksi menolak eksekusi sepihak PN Medan di dua lokasi. Kuasa hukum ungkap adanya gugatan aktif dan dugaan kejanggalan dokumen!

Medan - Situasi di dua titik strategis Kota Medan memanas pada Senin (28/9/2026). Ratusan massa yang tergabung dalam Persaudaraan Pemulung dan Pengolahan Barang Bekas pasang badan menggelar aksi penolakan keras terhadap rencana eksekusi pengosongan sepihak yang digulirkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Aksi dramatis ini dipicu oleh terbitnya Surat PN Medan Nomor: G303/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/IX/2026 tertanggal 18 September 2026. Surat tersebut memerintahkan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Perkara Nomor: 47/Pdt.Eks.RL/2026/PN Mdn atas objek lahan yang berlokasi di Jalan Karya No. 230, Kelurahan Karang Berombak, serta Jalan Letjend Suprapto No. 3 MN, Kelurahan Aur, Medan.

Kuasa hukum warga, Rudy Chairuriza Tanjung, S.H., menegaskan bahwa kehadiran ratusan massa bersama tim hukum di lokasi bukan bentuk perlawanan fisik yang anarkis, melainkan langkah tegas mendampingi warga dan menolak eksekusi yang dinilai sangat prematur serta cacat momentum hukum.

"Kami hadir di sini untuk melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami, Bapak Husni Riyadi. Objek yang hendak dieksekusi saat ini masih berkaitan erat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang tengah berjalan aktif di PN Medan," ujar Rudy.

Rudy membeberkan fakta mengejutkan bahwa perkara pokok sengketa ini masih berproses resmi di persidangan, bahkan akan memasuki agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dalam waktu dekat. Namun, pihak warga justru dikejutkan oleh gertakan surat pemberitahuan eksekusi yang mendadak.

"Gugatan masih berjalan aktif, tetapi tiba-tiba muncul pemberitahuan eksekusi. Jika eksekusi tetap dipaksakan hari ini, maka gugatan yang sedang kami tempuh di pengadilan akan menjadi hampa! Lalu apa gunanya warga mendaftarkan gugatan jika hasilnya dimandulkan di tengah jalan?" kritiknya tajam.

Layangkan Surat ke Kapoldasu hingga Dandim 0201/Medan

Merespons ancaman pengosongan paksa tersebut, tim kuasa hukum telah melayangkan surat resmi kepada Ketua PN Medan untuk mendesak penundaan eksekusi. Tak hanya itu, demi mencegah bentrokan dan potensi intimidasi, pihak warga secara resmi meminta perlindungan hukum dan pengamanan ketat ke jajaran aparat penegak hukum serta TNI.

"Kami sudah menyurati Ketua PN Medan untuk penundaan. Kami juga mengirimkan surat resmi ke Kapoldasu, Kapolrestabes Medan, Kasat Samapta, hingga Dandim 0201/Medan untuk memohon perlindungan hukum," tegas Rudy.

Selain memprotes proses hukum yang tumpang-tindih, tim kuasa hukum membongkar adanya kejanggalan administratif fatal dalam penetapan eksekusi. Rudy mendesak Juru Sita PN Medan untuk bersikap transparan dan melakukan pencocokan (konstataring) secara menyeluruh sebelum menyentuh fisik bangunan.

"Harus dilakukan pencocokan dulu (konstataring). Cocokkan objeknya, siapa pihak yang tertera dalam penetapan eksekusi, dan siapa yang memohon pengosongan. Penelusuran kami menunjukkan adanya perbedaan nama! Penetapan awal mencantumkan nama perorangan, namun perintah pengosongan justru tiba-tiba diajukan oleh pihak perusahaan. Kami cuma minta penjelasan logis atas ketidaksesuaian itu," paparnya.

Kendati mencecar juru sita, Rudy menegaskan bahwa warga dan tim hukum tetap berada di garis hukum yang benar dan tidak bermaksud melawan kewenangan institusi peradilan.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, kami memahami hak eksekusi pengadilan. Namun, kami juga memiliki hak konstitusional mengajukan keberatan terhadap pelaksana eksekusi karena ada hal-hal mendasar yang menurut kami belum pantas dieksekusi," tambahnya.

Massa bersama tim hukum berkomitmen bertahan di lokasi untuk mengawal hak-hak warga. Mereka memastikan aksi berjalan kondusif namun tetap membatasi aktivitas juru sita sesuai jam operasional aparatur negara.

"Kami akan bertahan secara tertib sampai batas waktu kewajaran tugas ASN, yakni pukul 16.30 WIB. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di luar jam kerja tersebut tidak boleh ada lagi aktivitas kedinasan dari juru sita pengadilan," tutup Rudy.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.