Sumut

Sarang Narkoba Teluk Pinang Digerebek Polsek Torgamba! Ali Pasrah Terciduk Simpan Sabu 1,7 Gram dalam Kotak Rokok

Nuraini Akurat Sumut | 28 September 2026, 17:04 WIB
Sarang Narkoba Teluk Pinang Digerebek Polsek Torgamba! Ali Pasrah Terciduk Simpan Sabu 1,7 Gram dalam Kotak Rokok
Polsek Torgamba gerak cepat tindak lanjuti laporan Dumas Presisi. Seorang pria berinisial ZAS ditangkap di bangunan kosong Desa Asam Jawa bersama 1,7 gram sabu.

Torgamba - Tak butuh waktu lama bagi jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, untuk merespons jeritan dan keresahan warga.

Memanfaatkan aduan masyarakat via Dumas Presisi, Tim Opsnal Polsek Torgamba sukses menggulung seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah penyergapan kilat di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Jumat (25/9/2026) sore.

​Penyergapan dramatis di sebuah bangunan terbengkalai yang disinyalir kerap disulap menjadi sarang barang haram tersebut berhasil melumpuhkan pelaku berinisial ZAS alias Ali (26), warga Lingkungan Kampung Malim, Kelurahan Kota Pinang.

Tak bisa berkutik, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa tiga paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat mencapai 1,7 gram bruto.

​Mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata ketegasan Polri dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat demi memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.

​"Aksi pengungkapan ini bermula dari laporan masif masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di bangunan kosong Dusun Teluk Pinang. Tanpa buang waktu, kami langsung menerjunkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan bersama Tim Opsnal untuk melakukan pengintaian intensif hingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan sekitar pukul 15.50 WIB," tegas AKP Sunipan Gurusinga, Senin (28/9/2026).

​Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan modus operandi pelaku yang mencoba mengelabuhi aparat dengan menyembunyikan paket sabu di dalam wadah tak terduga. Barang haram tersebut diselipkan ke dalam kotak rokok merek Surya yang dililit rapi menggunakan lakban kuning.

Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas penindakan, proses pengamanan pelaku beserta barang bukti disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat.

​Selain paket sabu seberat 1,7 gram bruto, polisi turut mengamankan satu kotak rokok serta potongan lakban kuning sebagai barang bukti kejahatan. Saat ini, tersangka ZAS bersama seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus guna membongkar jaringan di atasnya.

​Atas keberhasilan ini, Kapolsek Torgamba memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani bersuara dan menyerukan perang melawan narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan.

​"Kami menegaskan tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Torgamba! Kami mengimbau masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga kepolisian. Jangan ragu melapor melalui Call Center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat jika menemukan aktivitas mencurigakan," pungkas Kapolsek tegas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.