Perkara di Pengadilan Agama Tanjungbalai Naik 14,79%, Narkoba Dominasi 70 Persen Alasan Perceraian

Tanjungbalai - Jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Tanjungbalai, Sumatera Utara, mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 14,79 persen sepanjang periode tahun 2024 hingga 2025. Penyalahgunaan narkoba terungkap menjadi faktor dominan yang memicu gelombang perceraian di daerah tersebut.
Berdasarkan data resmi PA Tanjungbalai yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, total perkara masuk pada periode 2024–2025 mencapai 1.205 perkara, dengan 1.204 perkara di antaranya telah diputus.
Rinciannya, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 561 perkara masuk dan seluruhnya (561 perkara) berhasil diputus. Sementara pada tahun 2025, jumlah perkara masuk melonjak menjadi 644 perkara (terdiri dari 466 gugatan dan 178 permohonan), serta 643 perkara berhasil diputus.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H., melalui Panitera PA Tanjungbalai, Eddy Sumardi, S.Ag., M.H., pada Selasa (29/9/2026).
"Terjadi peningkatan perkara masuk sebesar 14,79 persen dari tahun 2024 ke 2025. Dari total perkara yang ditangani, perkara cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi," ujar Eddy Sumardi.
Data menunjukkan, perkara cerai gugat pada tahun 2024 tercatat sebanyak 366 perkara dan naik menjadi 371 perkara pada 2025. Sedangkan cerai talak yang diajukan pihak suami relatif stabil, yakni 75 perkara pada 2024 dan 76 perkara pada 2025.
Selain itu, lonjakan signifikan juga terjadi pada kategori permohonan Asal Usul Anak yang naik dari 45 perkara (2024) menjadi 72 perkara (2025), Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah dari 47 perkara menjadi 74 perkara, serta Perwalian yang meningkat dari 3 perkara menjadi 10 perkara.
Narkoba Pemicu Utama Perceraian
Eddy Sumardi mengungkapkan fakta miris di balik tingginya angka perceraian di Tanjungbalai. Menurutnya, masalah penyalahgunaan narkotika menjadi alasan utama istri melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya.
"Alasan narkoba mendominasi hingga 70 persen dari kebanyakan kasus istri yang menggugat suaminya," ungkap Eddy.
Mencermati fenomena sosial tersebut, Eddy berpesan dan mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk berpisah saat menghadapi keretakan rumah tangga. Ia menekankan pentingnya mengupayakan musyawarah secara kekeluargaan demi masa depan anak-anak.
"Pesan kami kepada masyarakat, jika ada masalah dalam rumah tangga jangan cepat-cepat ke pengadilan. Selesaikan secara kekeluargaan dulu. Kalau masih bisa bersatu itu jauh lebih baik daripada bercerai, karena banyak yang dikorbankan, terutama anak-anak," tuturnya menutup keterangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1GEGER! Dosen ITB Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi Rumahnya di Berastagi, Mobil Mitsubishi XForce Raib Diduga Dirampok
- 2UPDATE Dosen di Berastagi Tewas Dibunuh: Mobil XForce Digasak, Akun FB Korban Mendadak Aktif Dipakai Pelaku!
- 3BPK Bongkar Catatan Dana Pendidikan 2025, Bupati Maya Hasmita Langsung Pasang Badan Tekankan Transparansi
- 4Laka Tunggal Truk Box Lumpuhkan Jalinsum PTPN IV Sisumut, Polisi Sigap Urai Kemacetan
- 5Gerak Cepat Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Bekuk Pencuri Becak Barang Rp25 Juta dalam Hitungan Jam
- 6Ratusan Pemulung Pasang Badan, Kuasa Hukum Cium Kejanggalan Dokumen dan Minta Perlindungan Kapoldasu
- 7Sarang Narkoba Teluk Pinang Digerebek Polsek Torgamba! Ali Pasrah Terciduk Simpan Sabu 1,7 Gram dalam Kotak Rokok
- 8Perkara di Pengadilan Agama Tanjungbalai Naik 14,79%, Narkoba Dominasi 70 Persen Alasan Perceraian
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur

