Ketahuan Warga, Terbongkar Jaksa, Korupsi Dana Desa Bandar Kumbul Berujung Penjara!

AKURAT SUMUT - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Keduanya adalah:
-
Toha Hasibuan (46), mantan Kepala Desa Bandar Kumbul
-
Lailatul Mudrika (28), mantan Bendahara Desa Bandar Kumbul
Keduanya ditahan sejak Senin malam, 28 April 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari mulai 28 April hingga 17 Mei 2025 untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah risiko perusakan barang bukti atau pelarian.
Kronologi Penyelidikan
-
Agustus 2024
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tertanggal 22 Agustus 2024, kami resmi memulai penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama. -
Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi
“Tim kami melakukan penggeledahan di Kantor Desa Bandar Kumbul dan Dinas PMD, serta memanggil puluhan saksi, termasuk aparat desa dan anggota BPD, untuk menggali fakta di lapangan,” ujar Memed. -
Audit Kerugian Negara
“Hasil audit bersama Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 1.615.603.739 dari periode 2018–2022,” jelas Memed. -
Penetapan Tersangka dan Penahanan
“Setelah bukti permulaan dinilai cukup, kami menetapkan Toha Hasibuan dan Lailatul Mudrika sebagai tersangka pada 28 April 2025,” tambahnya.
Modus dan Dugaan Kerugian
Berdasarkan temuan penyidik, dugaan praktik manipulasi anggaran meliputi:
-
Klaim Fiktif: “Dana dicairkan untuk kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan,” terang Memed.
-
Mark-up Harga: Penggelembungan biaya pembangunan fisik desa.
-
Penyaluran Ganda: Pembayaran honor dan insentif dua kali untuk satu penerima.
Akibatnya, dana desa yang seharusnya untuk kepentingan warga hilang tanpa pertanggungjawaban.
Sikap Kejaksaan dan Ancaman Hukum
Kajari Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Williams, SH., MH., menyatakan:
"Penahanan ini bukan semata-mata pengekangan, tetapi langkah strategis untuk menjaga barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan lancar. Kami berkomitmen memberantas korupsi di tingkat desa."
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ditambah denda yang jumlahnya dapat mencapai miliaran rupiah.
Langkah Selanjutnya
-
Pengumpulan Bukti Tambahan: Dokumen anggaran, kwitansi, dan bukti transfer akan terus diperiksa.
-
Pemeriksaan Saksi Lanjutan: Pemerintah kecamatan, anggota BPD, serta rekan kerja desa akan dipanggil kembali.
-
Melibatkan Auditor Independen: "Untuk menjaga transparansi, kami akan melibatkan auditor eksternal dalam penghitungan kerugian," kata Williams.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prakiraan Cuaca Sumut 31 Oktober: BMKG Ungkap Sebaran Hujan dan Wilayah Berawan
- 2Sejumlah Siswa SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru di Deli Serdang
- 3Kepala Sekolah SD di Deli Serdang Akui Fasilitasi Damai Bermaterai Kasus Pelecehan 8 Siswa oleh Oknum Guru
- 4BMKG Warning: Bibit Siklon 91B dan Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Berpotensi Hujan Lebat Hingga 1 November 2026
- 5Banjir Rendam Sejumlah Desa di Aceh Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
- 6Prakiraan Cuaca Kota Medan dan Sekitarnya Sepekan ke Depan, Dominasi Kondisi Berawan hingga Potensi Hujan Ringan
- 7Prakiraan Cuaca Labuhanbatu Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, Udara Kabur dan Tips Berkendara
- 8Lantik 10 Pejabat, Bupati Aceh Utara 'Ayahwa' Ancam Copot Jika Gagal dalam 100 Hari Kerja
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







