Sumut

Uang Negara Raib Rp2,85 M,Oknum Pejabat & Kontraktor Terlibat Korupsi Proyek Kesehatan Dicokok

Kurnia | 22 Juli 2025, 00:49 WIB
Uang Negara Raib Rp2,85 M,Oknum Pejabat & Kontraktor Terlibat Korupsi Proyek Kesehatan Dicokok

AKURAT SUMUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumatera utara menahan tujuh orang tersangka terkait dugaan korupsi mega-proyek renovasi tiga gedung puskesmas di Dinas Kesehatan setempat.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,85 miliar dari anggaran tahun 2023, uang yang semestinya dialokasikan untuk memperbaiki layanan kesehatan masyarakat, malah dikorup bak tikus berdasi.

Para tersangka yang dicokok antara lain MHR (mantan Plt Kepala Dinkes Labuhanbatu yang kini menjabat Kadis P2KB, berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), disusul AKP (Wakil Direktur CV Perdana), RS (Pelaksana Kegiatan yang masih menjalani hukuman kasus lain), S (Wakil Direktur CV Tri Rahayu), FP (Pelaksana Kegiatan), TM (Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama), dan YSP (Pelaksana Kegiatan).

Mereka resmi ditahan sejak Selasa (15/7/2025) di Lapas Kelas IIA Rantauprapat untuk masa 20 hari hingga 3 Agustus mendatang.

Bocornya kasus ini bermula dari audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang membuktikan tiga proyek renovasi puskesmas dikerjakan asal-asalan, jauh dari spesifikasi teknis. Kerugian per proyek pun menggunung:

1. Puskesmas Sei Penggantungan (Panai Hilir): Rugi Rp805.399.663.

2. Puskesmas Negeri Lama (Bilah Hilir): Rugi Rp768.850.692.

3. Puskesmas Teluk Sentosa (Panai Hulu): Rugi Rp1.276.097.427.

Totalnya? Hampir Rp3 miliar menguap, padahal, uang sebanyak itu bisa membangun puluhan fasilitas kesehatan baru!

Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama SH, dalam konferensi pers di Rantauprapat Rabu (16/7/2025), menegaskan bahwa penahanan ini baru langkah awal.

"Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan renovasi yang tidak sesuai spesifikasi dan perencanaan," tegasnya sambil menunjuk dokumen audit.

Memed juga mengisyaratkan bahwa jaring penyidikan akan diperluas. "Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga mendapat nilai hukum tetap. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain seiring berjalannya proses penyidikan," tambahnya dengan nada tegas.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya bisa mencapai hukuman seumur hidup.

Ketika puskesmas seharusnya menjadi garda terdepan kesehatan masyarakat, para tersangka justru menjadikannya ladang panen uang negara.

Di akhir pemaparannya, Memed berpesan kepada publik, "Jangan beri ruang kepada pelaku korupsi. Segera kita berantas tuntas!" tandasnya, mengingatkan bahwa kolaborasi masyarakat dan penegak hukum kunci utama memangkas praktik mafia proyek.

Dengan modus serupa yang terus berulang, proyek fiktif, mark-up anggaran, kasus ini menjadi cermin betapa sistem pengadaan barang/jasa di Indonesia masih rentan dijadikan ATM pribadi oknum pejabat dan kontraktor nakal.*** 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I