Tak Patuhi Surat Edaran BKN, Jabatan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu Parulian Diduga Ilegal
Redaksi | 29 Februari 2024, 07:53 WIB

AKURAT SUMUT - Tak patuhi surat edaran (SE) badan kepegawaian negara (BKN) jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Parulian Ritonga diduga ilegal.
Pasalnya, sesuai pengakuan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Parulian Ritonga, dirinya telah 5 (lima) kali diperpanjang masa jabatan Plt-nya.
Pengakuan itu diakui Parulian saat sejumlah wartawan melakukan konfirmasi, Selasa, 27 Februari 2024 siang.
Baca Juga: Kapolres Labuhanbatu Diminta Tangkap Marga Tambunan Bandar Judi Togel, Copot Kapolsek Bilah Hilir
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu itu mengatakan bahwa setidaknya sudah lima kali berturut-turut diperpanjang statusnya sebagai pelaksana tugas (Plt).
" Ya, udah ada la lima kali perpanjangan, berturut-turut" kata Parulian Ritonga kepada wartawan saat dikonfirmasi di warung kopi di Rantaupapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Dugaan ilegalnya jabatan pelaksana tugas (Plt) yang diemban Parulian juga ditanggapi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML).
Baca Juga: Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara Resmi Dibentuk, Berikut Peserta Focus Group Discussion...
Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Labuhanbatu (KML), Hanafiah bahwa surat edaran (SE) badan kepegawaian negara (BKN) menetapkan masa jabatan pelaksana tugas hanya 3 (tiga) bulan dan bisa diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
" Pada isi surat edaran poin (b) nomor 11 bahwa pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan" tegasnya.
Jadi, sambung Hanafiah, jika Parulian Ritonga menjabat pelaksanaan tugas sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu lebih dari yang ditentukan SE itu maka jabatannya dinilai ilegal.
" Jika menjabat tidak sesuai dengan surat edaran tersebut (BKN), ya jabatan dan kebijakannya juga bisa dibilang ilegal " ucapnya menanggapi jabatan Plt Sekretaris DPRD yang sudah lima kali masa perpanjangan tersebut.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1GEGER! Dosen ITB Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi Rumahnya di Berastagi, Mobil Mitsubishi XForce Raib Diduga Dirampok
- 2UPDATE Dosen di Berastagi Tewas Dibunuh: Mobil XForce Digasak, Akun FB Korban Mendadak Aktif Dipakai Pelaku!
- 3BPK Bongkar Catatan Dana Pendidikan 2025, Bupati Maya Hasmita Langsung Pasang Badan Tekankan Transparansi
- 4Laka Tunggal Truk Box Lumpuhkan Jalinsum PTPN IV Sisumut, Polisi Sigap Urai Kemacetan
- 5Gerak Cepat Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Bekuk Pencuri Becak Barang Rp25 Juta dalam Hitungan Jam
- 6Ratusan Pemulung Pasang Badan, Kuasa Hukum Cium Kejanggalan Dokumen dan Minta Perlindungan Kapoldasu
- 7Sarang Narkoba Teluk Pinang Digerebek Polsek Torgamba! Ali Pasrah Terciduk Simpan Sabu 1,7 Gram dalam Kotak Rokok
- 8354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 9Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur


