Sumut

Wak Lobe Dibekuk Polsek Kampung Rakyat, 6,24 Gram Sabu Disita dari Bawah Lemari

Habibi Caniago | 5 November 2026, 15:00 WIB
Wak Lobe Dibekuk Polsek Kampung Rakyat, 6,24 Gram Sabu Disita dari Bawah Lemari
Polsek Kampung Rakyat, Labusel, meringkus Wak Lobe (48) karena edarkan sabu. Polisi sita 6,24 gram sabu yang disembunyikan di bawah lemari. - Dok: Humas

Akurat Sumut - Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), meringkus seorang pria paruh baya berinisial MR alias Wak Lobe (48) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 6,24 gram bruto.

Penangkapan warga Jalan Kartini, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, ini dilakukan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Labuhan, Desa Tanjung Medan.

Kapolres Labusel, Rosef Efendi melalui Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kapolsek Kampung Rakyat AKP Iwan Mashuri terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Apma Aldon Pulungan beserta Tim Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dari situ ditemukan satu plastik klip diduga sabu, satu timbangan elektrik, serta uang tunai Rp1 juta," ujar AKP Sujono, Kamis (5/11/2026).

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang haram lainnya di kediamannya.

Petugas lantas melakukan penggeledahan di rumah Wak Lobe dan menemukan sebuah kotak ponsel yang disembunyikan di bawah lemari.

Di dalam kotak tersebut, polisi mendapati dua plastik klip ukuran sedang dan delapan plastik klip kecil berisi diduga sabu.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial A alias B yang juga warga Desa Tanjung Medan.

Pihak kepolisian sempat melakukan pengembangan ke lokasi pemasok, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Secara keseluruhan, lanjut Sujono, barang bukti yang diamankan meliputi tiga bungkus plastik klip dan delapan bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 6,24 gram.

Lalu, 14 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp1 juta, satu unit ponsel Tecno, serta satu pipet berbentuk sekop.

Saat ini, sebut Humas, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat.

"Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, dan melimpahkan kasus tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut" ujarnya.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.