Sumut

Pemerintah Bakal Terapkan Kembali Aturan Tidak Naik Kelas Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

Habibi Caniago | 18 Oktober 2026, 19:10 WIB
Pemerintah Bakal Terapkan Kembali Aturan Tidak Naik Kelas Mulai Tahun Ajaran 2027/2028
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, - Dok: Kemendikdasmen

Akurat.co - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas bagi peserta didik mulai tahun ajaran 2027/2028.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi belajar, penguasaan materi akademik, serta membentuk karakter dan mental siswa.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa capaian akademik peserta didik saat ini masih memerlukan peningkatan agar mereka lebih siap dalam menghadapi tantangan masa depan.

“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujar Abdul Mu'ti saat berada di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Mu'ti, evaluasi kenaikan kelas mendatang tidak hanya akan mengukur aspek akademis, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan karakter peserta didik secara menyeluruh. Rencana tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapatkan persetujuan.

Selain skema evaluasi kenaikan kelas, pemerintah juga tengah mempersiapkan regulasi baru terkait sistem penjurusan bagi siswa yang akan diberlakukan secara serentak pada tahun ajaran baru 2027/2028.

Saat ini, Kemendikdasmen sedang merampungkan penyusunan Peraturan Menteri (Permen) serta Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai payung hukum dan panduan pelaksanaan kedua kebijakan tersebut sebelum diterapkan secara resmi di sekolah-sekolah.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.