Sumut

Darurat Kabut Asap! Jarak Pandang di Aceh Utara Anjlok Drastis, Pemkab Terbitkan 7 Imbauan Penting

Chairul | 16 Oktober 2026, 09:45 WIB
Darurat Kabut Asap! Jarak Pandang di Aceh Utara Anjlok Drastis, Pemkab Terbitkan 7 Imbauan Penting
Kondisi Sebaran Asap (Kabut) Yang Terpantau di Kawasan Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, Jum'at (16/10/2026). (Foto : Chairul / Akurat.co)

Aceh Utara - Sebaran kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kian meluas dan mengancam keselamatan warga di Provinsi Aceh.

Hingga Jumat pagi (16/10/2026), ancaman pekatnya kabut asap mengepung sebagian besar wilayah Kabupaten Aceh Utara, memicu penurunan drastis jarak pandang dan kualitas udara.

Menanggapi situasi yang kian mengkhawatirkan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merespons cepat dengan mengeluarkan imbauan darurat.

Seluruh lapisan masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan ekstra demi mengantisipasi risiko bahaya kesehatan hingga ancaman kecelakaan fatal di jalan raya.

Plt Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Aceh Utara, M. Nasir menegaskan bahwa imbauan keselamatan ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan masif guna meminimalkan dampak buruk dari menurunnya kualitas udara dan visibilitas di area publik.

"Berdasarkan kondisi asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Aceh Utara saat ini, kami meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi poin-poin imbauan keselamatan demi kemaslahatan bersama. Sebaran kabut asap itu berasal dari luar Aceh," ujar M. Nasir dengan tegas saat menyampaikan keterangannya di Lhoksukon, Jumat (16/10/2026).

7 Instruksi Peringatan Dini Pemkab Aceh Utara

Guna membentengi warga dari ancaman kabut asap beracun dan meminimalkan potensi bahaya, Pemkab Aceh Utara merinci 7 langkah krusial yang wajib dipatuhi masyarakat:

1. Batasi Aktivitas Luar Ruangan: Mengurangi kegiatan di luar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak.

2. Proteksi Khusus Anak: Membatasi dan menjaga anak-anak agar tidak bermain di luar rumah.

3. Stop Pembakaran: Dilarang keras membakar sampah maupun membuka lahan untuk mencegah titik asap baru.

4. Wajib Masker: Disarankan selalu memakai masker pelindung saat terpaksa beraktivitas di luar gedung.

5. Waspada Berkendara: Tingkatkan kehati-hatian ekstra dan jaga jarak aman di jalan raya akibat minimnya jarak pandang.

6. Konsumsi Air Putih: Memperbanyak minum air putih guna menjaga daya tahan tubuh tetap optimal.

7. Pendekatan Spiritual: Memperbanyak doa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari bencana.

"Langkah pencegahan bersama sangat penting agar kita semua tangguh dalam menghadapi ancaman bencana," tambah M. Nasir seraya berharap seluruh elemen warga berdisiplin penuh menjalankan instruksi tersebut.

Jarak Pandang Anjlok Hingga 2 KM, BMKG Pantau Titik Panas

Berdasarkan data citra satelit sebaran asap dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, dampak kabut asap di Kabupaten Aceh Utara telah menyebabkan jarak pandang horizontal turun drastis hingga tersisa 2-3 kilometer.

Tak hanya itu, BMKG turut mencatat bahwa hingga Rabu malam (14/10/2026) pukul 23.59 WIB, terdeteksi pula titik panas (hotspot) di wilayah tetangga, yakni kawasan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Kombinasi asap kiriman luar daerah dan titik panas lokal ini memperparah pekatnya kabut asap yang menyelimuti kawasan Aceh Utara dan sekitarnya.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

C
Reporter
Chairul
H