Pemerintah Resmi Akan Potong Gaji Karyawan 3% Untuk Iuran Tapera! , Jokowi: Pasti Akan ada Pro Kontra

AKURAT SUMUT - Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan regulasi baru mengenai iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi semua pekerja.
Peraturan Pemerintah menetapkan bahwa besaran simpanan peserta adalah 3% dari gaji atau upah bagi pekerja dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
dilansir dari Antara oleh Akurat Sumut Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Mengatakan "Perubahan PP ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat serta akuntabilitas pengelolaan dananya," di Jakarta, Senin 27 Mei 2024
Heru Pudyo Nugroho menyambut dengan positif penerbitan regulasi tersebut, yang merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.
Di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan dengan cara peserta melakukan simpanan secara berkala dalam periode tertentu, yang kemudian dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan bersama dengan pokok simpanan dan hasilnya setelah periode kepesertaan berakhir.
Peserta yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki akses untuk mendapatkan manfaat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan jangka waktu hingga 30 tahun dan suku bunga tetap yang lebih rendah daripada suku bunga pasar.
Dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai tabungan yang akan dikembalikan kepada peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Heru Pudyo Nugroho.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tanggal 20 Mei 2024.
Beberapa aspek utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mencakup penyesuaian kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana Tapera.
Pembentukan BP Tapera didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya diatur secara lebih detil melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tujuan dari pembentukan ini adalah untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk membiayai pembangunan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta, serta untuk melindungi kepentingan peserta.
Senada dengan hal tersebut Jokowi menyatakan pengakuannya terhadap potensi timbulnya kontroversi terkait kebijakan tersebut. Dia mencatat bahwa situasi serupa pernah terjadi saat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk golongan peserta non penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah.
"Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," ungkap Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024
Menurut Jokowi, pada saat itu juga terjadi perdebatan antara pendukung dan penentang kebijakan tersebut. Namun, setelah program tersebut berjalan dan masyarakat mulai merasakan manfaatnya, segalanya berjalan dengan lancar.
"Kalau belum memang biasanya ada pro kontra. Seperti dulu BPJS, yang di luar PBI juga ramai. Tapi setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, pergi ke rumah sakit tak dipungut biaya, semua berjalan," katanya di GBK Jakarta, Senin 27 Mei 2024
Pemerintah Sendiri memberikan batas waktu kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera, yaitu paling lambat dalam waktu 7 tahun sejak PP 25/2020 mulai berlaku. Dengan kata lain, pendaftaran tersebut harus dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat pada tahun 2027.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1GEGER! Dosen ITB Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi Rumahnya di Berastagi, Mobil Mitsubishi XForce Raib Diduga Dirampok
- 2UPDATE Dosen di Berastagi Tewas Dibunuh: Mobil XForce Digasak, Akun FB Korban Mendadak Aktif Dipakai Pelaku!
- 3BPK Bongkar Catatan Dana Pendidikan 2025, Bupati Maya Hasmita Langsung Pasang Badan Tekankan Transparansi
- 4Laka Tunggal Truk Box Lumpuhkan Jalinsum PTPN IV Sisumut, Polisi Sigap Urai Kemacetan
- 5Gerak Cepat Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Bekuk Pencuri Becak Barang Rp25 Juta dalam Hitungan Jam
- 6Ratusan Pemulung Pasang Badan, Kuasa Hukum Cium Kejanggalan Dokumen dan Minta Perlindungan Kapoldasu
- 7Sarang Narkoba Teluk Pinang Digerebek Polsek Torgamba! Ali Pasrah Terciduk Simpan Sabu 1,7 Gram dalam Kotak Rokok
- 8354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 9Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur


