Sumut

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Said Didu Kritik Tajam Pernyataan Tito Karnavian

Kurnia | 12 Juni 2025, 01:27 WIB
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Said Didu Kritik Tajam Pernyataan Tito Karnavian

AKURAT SUMUT - Polemik empat pulau yang berbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan agar kedua provinsi mengelola pulau-pulau tersebut secara kolaboratif.

Pernyataan itu justru menuai respons tajam dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, yang menilai pernyataan Mendagri justru memperkeruh suasana.

Melalui akun X pada Rabu (11/6/2025), Said Didu secara singkat tetapi tegas menulis, “Makin bikin kisruh.”

Kritik itu mencerminkan kekhawatiran publik Aceh bahwa dukungan untuk pengelolaan bersama justru menutup proses hukum yang kini tengah berjalan di Mahkamah Agung.

Menurut Tito Karnavian, sengketa empat pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, mulai muncul sejak era kolonial pada 1928.

“Proses ini sangat panjang dan telah difasilitasi oleh banyak kementerian serta lembaga,” ujarnya saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).

Mendagri menegaskan, pemerintah pusat memutuskan keempat pulau masuk wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan kajian geografis dan kesepakatan batas darat yang ditandatangani oleh empat pemerintah daerah terkait.

Namun, Tito juga membuka pintu bagi gugatan hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan. “Silakan ajukan evaluasi atau gugatan ke PTUN. Kami tidak punya kepentingan pribadi, hanya ingin menyelesaikan batas wilayah secara objektif dan legal,” tegasnya.

Penolakan datang dari anggota DPR Dapil Aceh I, Nazaruddin Dek Gam, yang mendesak agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke provinsi berjuluk Serambi Mekkah.

Menurut Dek Gam, penduduk pulau-pulau itu telah ber-KTP Aceh sejak lama dan memiliki dokumen sah, termasuk prasasti peresmian yang dipasang oleh Pemkab Aceh Singkil pada 2008.

“Masyarakat di sana sejak dulu adalah warga Aceh; tidak ada dasar untuk memindahkan ke Sumut,” ujarnya.

Dek Gam bahkan menyarankan agar Tito Karnavian fokus pada tugas lain saja. “Mendagri lebih baik urus persoalan yang lebih urgent. Ini cuma bikin gaduh,” kritiknya.

Lebih jauh, Tito mengingatkan bahwa masalah batas wilayah bukan hanya antara Aceh dan Sumut.

Dari sekitar 70 ribu desa di seluruh Indonesia, hanya sekitar seribu yang telah memiliki batas wilayah final secara hukum.

Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan temuan BPK jika pembangunan dilakukan di lahan yang status administratifnya masih dipertanyakan.

“Batas wilayah yang pasti penting untuk kepastian hukum, perhitungan DAU, tata ruang, dan perencanaan pembangunan,” jelasnya.

Sengketa pulau ini menjadi sorotan politisi dan pengamat. Pengamat politik Andi Yusran sebelumnya menekankan pentingnya meninjau kembali Permendagri soal perubahan status pulau demi menjaga stabilitas politik nasional.

Ia menilai kebijakan ini bisa memicu ketegangan antarprovinsi, bahkan memengaruhi posisi politik Presiden Prabowo Subianto jika dibiarkan berkepanjangan.

Sementara itu, pemerintah pusat terus mendorong dialog lintas daerah. Tito menyebut batas darat sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial, TNI AL, dan Topografi AD, tetapi batas laut masih dalam proses negosiasi.

“Penegasan nama wilayah sudah dilakukan, namun penyelesaian total batas darat dan laut masih berjalan,” pungkasnya.

Dengan respons beragam dari kalangan politik dan masyarakat, sengketa keempat pulau ini diprediksi akan terus bergulir baik di ruang rapat maupun di meja hijau.

Kejelasan status hukum dan dialog konstruktif tampak menjadi kunci meredam ketegangan demi menjaga harmoni antarprovinsi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I