Sumut

Polemik OJOL: Regulasi, Status Mitra, dan Perdebatan Istilah THR vs BHR

Kurnia | 19 Februari 2025, 18:46 WIB
Polemik OJOL: Regulasi, Status Mitra, dan Perdebatan Istilah THR vs BHR

AKURAT SUMUT - Isu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat di tengah perdebatan mengenai status hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. 

Sementara para pengemudi menuntut hak budaya ini, perbedaan istilah antara THR dan Bantuan Hari Raya (BHR) semakin memanas karena implikasi hukumnya.

Pengemudi ojol telah berkampanye untuk mendapatkan THR menjelang Hari Raya, dengan menyuarakan bahwa THR adalah bagian dari budaya yang harus dinikmati oleh seluruh masyarakat. 

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merancang regulasi untuk mengatur pemberian THR kepada pengemudi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam pernyataannya mengatakan:

"THR itu budaya kita. Saya bisa membayangkan, di akhir Ramadan, anak bertanya kepada ayahnya, 'THR Bapak mana?' Itu pasti kita rasakan."

Ia juga menambahkan:

"Kita kombinasi yang bisa memahami aspirasi pengemudi online. THR itu adalah kebudayaan. Ini pertimbangannya, pertama, ayo kita sama-sama diskusi."

Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji apakah mayoritas pengemudi, yang menunjukkan hubungan atasan dan bawahan dalam praktiknya, sebaiknya diperlakukan sebagai pekerja formal, meskipun saat ini mereka masih dikategorikan sebagai mitra.

Tanggapan Langsung dari Pejabat dan Pelaku Industri

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menekankan agar bantuan yang diberikan dalam momen perayaan dapat lebih bermanfaat:

"Kami mengusahakan agar THR diberikan dalam bentuk uang, yang tentunya lebih bermanfaat bagi para driver."

Ia menambahkan:

"Entah bentuknya THR, bonus atau apapun namanya, kami mengharapkan ada yang diberikan. Bukan lagi beras dan lainnya, tetapi kami ingin berupa uang."

Sementara itu, eksekutif dari perusahaan aplikasi pun memberikan pandangan mereka. Gojek menyatakan:

"Kami terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya mengenai inisiatif yang dapat mendukung kesejahteraan mitra driver kami."

Grab Indonesia pun menegaskan:

"Kami memahami bahwa menjelang momen Ramadan dan Hari Raya ini kebutuhan mitra pengemudi akan semakin bertambah. Oleh karena itu, saat ini Grab berfokus mengadakan berbagai program untuk mendukung mitra pengemudi kami."

Meski demikian, pernyataan dari pihak lain seperti Shopee Food mengenai isu THR/BHR belum ada secara resmi.

Selain itu, Kemnaker juga mempertimbangkan perubahan status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengindikasikan bahwa 90% pengemudi ojol dapat dianggap sebagai pekerja karena adanya karakteristik hubungan atasan dan bawahan. Namun, perubahan status ini masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final.

Perdebatan Istilah: THR vs BHR

Perbedaan istilah antara THR dan Bantuan Hari Raya (BHR) menjadi salah satu titik panas dalam diskusi ini.

Salah satu hambatan utama dalam penyelesaian masalah ini adalah perdebatan mengenai istilah yang digunakan. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa perusahaan aplikasi lebih memilih istilah "Bantuan Hari Raya (BHR)" daripada "Tunjangan Hari Raya (THR)". Perusahaan khawatir penggunaan istilah THR akan memiliki implikasi hukum yang mengikat.

Sementara itu, perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab menegaskan bahwa pengemudi ojol bukanlah karyawan tetap, melainkan mitra. 

Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa kewajiban pemberian THR tidak berlaku dalam hubungan kemitraan ini. 

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, menyatakan bahwa pengemudi ojol tidak memiliki ikatan kerja formal seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 

Hal senada disampaikan oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, yang menyebut bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja dengan hubungan kerja konvensional.

Di sisi lain, penelitian yang dilakukan oleh Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) Universitas Gadjah Mada mengindikasikan bahwa hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi cenderung timpang. 

Perusahaan memiliki kontrol penuh atas tarif, sanksi, bonus, dan mekanisme kerja, sementara pengemudi memiliki ruang terbatas untuk menyuarakan pendapat mereka.

Meskipun demikian, Kemnaker terus berupaya mencari solusi terbaik. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara pengusaha dan pengemudi. 

Ia juga meminta waktu untuk bernegosiasi dengan perusahaan aplikasi guna mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Meski sudah terjadi aksi unjuk rasa, hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai demo susulan. Para pengemudi tetap berharap agar dialog antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja menghasilkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan mereka.

Polemik mengenai THR dan BHR bagi pengemudi ojol mencerminkan kompleksitas hubungan kerja di era ekonomi digital. 

Sementara pemerintah berupaya merumuskan regulasi yang tepat, perbedaan pandangan antara penggunaan istilah THR dan BHR menunjukkan adanya tantangan dalam menyeimbangkan hak pekerja dan dinamika model kemitraan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I