KON Tolak Merger Grab dan GoTo, Khawatirkan Monopoli dan Nasib Driver Ojol

AKURAT SUMUT - Penggabungan dua raksasa layanan transportasi dan ekosistem digital, Grab Holdings Ltd. dan GoTo (yang menaungi Gojek dan Tokopedia), kembali memunculkan polemik.
Selain sorotan kalangan konsumen dan pemerhati persaingan usaha, penolakan keras juga datang dari mitra pengemudi ojek online (ojol) melalui Koalisi Ojol Nasional (KON).
Mereka menilai merger ini bukan hanya mengancam pendapatan, tetapi juga keberlangsungan bisnis transportasi online di Indonesia.
Menurut Ketua Presidium KON, Andi Kristiyanto, merger Grab–GoTo memungkinkan diterapkannya sistem pemberian order dan penentuan tarif yang memberatkan mitra.
“Pada kondisi sekarang, tingkat persaingan antara Grab dan Gojek memastikan skema tarif relatif kompetitif. Namun jika bergabung, niscaya aturan baru diterapkan, kemungkinan besar dengan algoritma yang lebih ketat dan potongan pendapatan yang lebih tinggi,” ujarnya, Sabtu (10/5).
Andi menambahkan, tanpa opsi platform alternatif, pengemudi kehilangan ruang tawar dalam menetapkan tarif maupun memilih jam operasional.
KON khawatir, perusahaan hasil merger akan mengubah status mitra menjadi karyawan tetap.
“Padahal tidak semua pengemudi akan memenuhi kriteria menjadi karyawan, baik dari sisi usia, kesehatan, maupun persyaratan administratif. Akibatnya, banyak mitra yang selama ini menggantungkan hidupnya pada ojek online bakal terpinggirkan,” kata Andi.
Jika kebijakan ini diterapkan, jumlah pengemudi aktif bisa menurun drastis, berpotensi menambah angka pengangguran.
Merger Grab–GoTo rawan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Andi menegaskan, “Dominasi pasar yang dihasilkan berpotensi mengarah pada praktik oligopoli, di mana satu atau beberapa pemain besar bisa mengatur harga semaunya tanpa khawatir kehilangan pangsa pasar.”
Tanpa persaingan sehat, konsumen pun tidak lagi mendapat manfaat tarif murah atau promosi, justru tarif bisa lebih tinggi karena minimnya alternatif.
Dengan berbagai potensi dampak negatif tersebut, KON mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera melakukan uji material terhadap rencana merger.
“KPPU harus memastikan proses ini tidak melanggar prinsip persaingan usaha sehat,” tegas Andi.
Lebih jauh, ia juga meminta Pemerintah hadir sebagai regulator, bukan sekadar penonton. “Regulator wajib mengawal agar merger tidak menggerus kesejahteraan mitra dan konsumen,” tuturnya.
Isu strategis lain yang mencuat adalah penguasaan data pengguna. Ekonom Senior Segara Institute, Piter Abdullah, mengingatkan bahwa GoTo merupakan “produk lokal” yang kini menampung data jutaan pengguna dan mitra UMKM.
“Jika diakuisisi oleh entitas asing, penguasaan atas data transaksional dan perilaku konsumen berpindah ke luar negeri. Ini terkait kedaulatan digital dan keamanan siber,” jelas Piter melalui keterangan tertulis, Jumat (9/5).
Ia menilai langkah pemerintah dalam hal ini sangat krusial, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga Kementerian BUMN, untuk menjaga agar data strategis tetap dikelola secara nasional.
Selain kekhawatiran mitra pengemudi, konsumen dan pelaku UMKM juga berada pada posisi rentan.
Dengan hanya satu pemain dominan, promo dan diskon besar-besaran yang selama ini menguntungkan konsumen bisa meredup.
Bagi UMKM yang mengandalkan Tokopedia serta layanan logistik Grab, ada risiko peningkatan biaya transaksi dan pengiriman.
Tanpa tekanan persaingan, perusahaan hasil merger bisa menaikkan biaya platform untuk penjual dan konsumen.
Langkah Ke Depan: Tiga Hal yang Harus Dilakukan
1. Kajian Independen oleh KPPU
Menilai dampak ekonomi, sosial, dan hukum dari merger.
2. Pelibatan Stakeholder
Menyertakan perwakilan mitra pengemudi, UMKM, serta asosiasi konsumen dalam pengambilan keputusan.
3. Rancangan Kebijakan Perlindungan Data
Menetapkan regulasi tegas agar data pengguna tetap di bawah pengawasan nasional.
Keputusan akhir terkait rencana merger ini akan sangat bergantung pada sikap pemerintah dan KPPU.
Jika disetujui tanpa regulasi ketat, potensi monopoli bukan hanya mengancam mitra pengemudi, melainkan juga konsumen dan keberagaman ekosistem digital Indonesia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









