Hari Ini Ojol Demo di Jakarta: Fokus pada THR dan Penghapusan Program Tarif Murah

AKURAT SUMUT - Pada Tanggal 17 Februari 2025 pagi ini pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran hari ini di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta Selatan.
Demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sistem kemitraan yang dianggap tidak memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi, serta untuk menuntut agar perusahaan platform segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum mereka terima.
Sebagai bagian dari protes, para pengemudi juga melakukan aksi off bid secara massal dengan menolak menerima pesanan penumpang.
Aksi demonstrasi ini dipicu oleh ketidakpuasan para pengemudi terhadap kondisi kerja yang dianggap tidak adil.
Mereka merasa bahwa status kemitraan yang diterapkan selama ini menghalangi mereka untuk mendapatkan hak-hak pekerja, termasuk THR yang biasanya diberikan menjelang Hari Raya.
Sebagian besar pengemudi menuntut agar status mereka diubah menjadi pekerja tetap, yang akan memberikan mereka perlindungan sosial yang lebih baik dan akses ke hak-hak lain, seperti THR.
Sekitar 700 pengemudi diperkirakan mengikuti aksi ini, yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB. Para pengemudi menegaskan bahwa mereka tidak hanya menuntut THR, tetapi juga pengakuan atas kerja keras mereka sebagai pekerja yang berhak atas fasilitas layak.
Para pengemudi yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja mengajukan sejumlah tuntutan mendasar.
Tuntutan utama mereka adalah perubahan status dari mitra menjadi karyawan tetap dengan hak-hak yang lebih jelas, termasuk pemberian THR satu bulan upah yang idealnya diberikan H-30 menjelang Hari Raya.
Strategi off bid yang dipilih para pengemudi adalah cara mereka untuk menyampaikan protes dengan menolak menerima orderan.
Hal ini diharapkan dapat memberikan tekanan kepada perusahaan untuk segera menanggapi tuntutan mereka.
Para pengemudi juga menuntut agar upah murah yang diterapkan pada program layanan Aceng dan Slot dihapuskan.
Mereka menyebutkan bahwa pada program Aceng, upah yang diterima sangat rendah, baik untuk jarak jauh maupun dekat, hanya sebesar Rp5.000.
Selain itu, pada layanan driver slot, terdapat aturan yang membatasi wilayah dan jam kerja, sehingga jika pengemudi tidak mengikuti ketentuan wilayah dan waktu yang telah ditentukan, mereka akan terkena dampaknya.
Intinya para Driver ingin Menghapuskan program upah murah tersebut.
Menanggapi aksi ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihak kementerian memantau situasi dengan seksama dan siap berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk perusahaan platform dan perwakilan pengemudi.
“Kami sedang memantau situasi ini dan siap berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik,” kata Yassierli.
Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah yang telah lama menjadi perhatian pekerja di sektor digital.
Namun, Menaker juga menegaskan bahwa perubahan kebijakan yang signifikan memerlukan waktu untuk dibahas secara mendalam agar hasilnya adil bagi semua pihak.
Tindakan off bid yang dilakukan oleh para pengemudi berdampak pada layanan ojek online di Jakarta.
Diprediksi Jakarta akan mengalami kemacetan, terutama di sekitar lokasi aksi. Beberapa ruas jalan utama, seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, dan Jalan Thamrin,
Kemacetan juga tercatat di Jalan Rasuna Said dan Jalan Sisingamangaraja yang semakin parah saat jam sibuk.
Meskipun demikian, para pengemudi menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk mengganggu masyarakat, melainkan untuk menuntut hak mereka yang selama ini terabaikan.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI), Payaman Simanjuntak, berpendapat bahwa tuntutan pengemudi ojek online (ojol) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, banyak pengemudi ojol yang bekerja sebagai pekerjaan sampingan atau pekerjaan tambahan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR.
Payaman juga mengatakan bahwa SP AI (Serikat Pekerja All Indonesia) sebaiknya lebih mendorong pemerintah untuk mempertemukan para pengemudi dengan penyedia layanan (provider) agar bisa menyepakati hubungan kerja secara baik, daripada mengadakan demonstrasi menuntut THR.
Lebih lanjut, Payaman menekankan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai hubungan kerja antara pengemudi dan provider. Jika hubungan tersebut disebut sebagai kemitraan, maka pengemudi dan provider seharusnya dianggap sebagai pengusaha.
Dalam hal ini, mereka memiliki hak dan kewajiban yang jelas, seperti kewajiban pembayaran iuran BPJS dan pembagian persentase pengemudi.
Menurutnya, banyak pengemudi ojol yang bekerja sebagai pekerjaan sampingan atau pekerjaan tambahan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR.
Lebih lanjut, Payaman menekankan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai hubungan kerja antara pengemudi dan provider.
Jika hubungan tersebut disebut sebagai kemitraan, maka pengemudi dan provider seharusnya dianggap sebagai pengusaha.
Dalam hal ini, mereka memiliki hak dan kewajiban yang jelas, seperti kewajiban pembayaran iuran BPJS dan pembagian persentase pengemudi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









