Dari Calo Casis Hingga Perintah Tembak Polisi ! Sepak Terjang Bunda Nina yang Diduga Kebal Hukum

AKURAT SUMUT - Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Orang Tua Calon Siswa TNI AD menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa, 11 Februari 2025.
Mereka menuntut penangkapan segera Nina Wati, terdakwa kasus penipuan penerimaan calon siswa (casis) TNI-Polri yang diduga "kebal hukum".
Aksi ini memanas setelah massa mengancam membakar ban jika tidak ada perwakilan dewan yang menemui mereka.
Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, akhirnya turun tangan dan berjanji menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.
Nina Wati, perempuan kelahiran 31 Desember 1977 ini, disebut-sebut telah 16 kali absen dari persidangan dengan alasan sakit.
Namun, korban menduga ada permainan karena ia hanya menghadiri sidang via Zoom dari rumahnya, bukan dari rumah sakit. "Hukum di Sumut sudah mati!" teriak salah satu orang tua korban yang mengenakan jaket hitam.
Nina Wati, yang dijuluki "Bunda Nina", mengaku sebagai wiraswasta dengan koneksi kuat ke institusi TNI dan Polri.
Sejak 2014, ia menjanjikan jalur khusus bagi calon siswa untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol) atau TNI dengan imbalan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu korban, pengusaha kilang beras bernama Afnir, kehilangan Rp. 1,3 miliar setelah dijanjikan anaknya bisa menjadi taruna Akpol. Nyatanya, anaknya gagal dilantik, dan uangnya lenyap tanpa kabar.
Hingga Maret 2024, Polda Sumut telah menerima tujuh laporan penipuan serupa dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Korban tersebar di berbagai wilayah, termasuk Simalungun dan Deli Serdang. Misalnya, Riadi, warga Simalungun, kehilangan Rp. 325 juta setelah tertipu modus serupa. Sementara Muhammad Z Harahap dari Medan rugi Rp. 450 juta.
16 Kali Absen Sidang: Kecurigaan Kongkalikong dengan Aparat
Kasus Nina Wati semakin kontroversial karena ketidakhadirannya di 16 persidangan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2024, ia selalu beralasan sakit dan hanya muncul via Zoom.
Padahal, menurut saksi, ia tidak dirawat di rumah sakit. Hal ini memicu kecurigaan adanya kolusi antara terdakwa dengan oknum penegak hukum.
Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mengakui bahwa laporan terhadap Nina Wati telah ada sejak 2014.
"Dia berprofesi sebagai wiraswasta yang menjanjikan penerimaan calon siswa ke institusi militer. Modusnya selalu sama: uang masuk, korban tertipu," jelasnya. Namun, lambatnya penanganan kasus ini membuat publik meragukan integritas proses hukum.
Tindak Kekerasan: Perintah Tembak Polisi pada 2020
Rekam jejak kriminal Nina Wati tidak hanya terbatas pada penipuan. Pada 27 Oktober 2020, ia diduga memerintahkan seorang preman bernama Kamiso untuk menembak kepala Aiptu Robin Silaban, anggota polisi yang bertugas di Medan.
Insiden ini terjadi di Doorsmer KD & RS, Jalan Gagak Hitam Sunggal.
Menurut Kapolrestabes Medan saat itu, Riko Sunarko, senjata yang digunakan Kamiso macet saat diarahkan ke kepala korban.
"Niatnya jelas: menghabisi nyawa anggota kami. Untungnya senjata tidak berfungsi," ujarnya.
Meski gagal, peristiwa ini memperlihatkan jaringan kriminal Nina yang melibatkan kekerasan.
Aksi Demo: "Kami Ingin Nina Ditahan di Sel, Bukan di Rumah!"
Aksi demo di DPRD Sumut tidak hanya menuntut penangkapan Nina Wati, tetapi juga transparansi proses hukum.
Para korban menyoroti fakta bahwa Nina tidak ditahan di sel tahanan, melainkan di rumahnya. "Ini bukti hukum tebang pilih. Presiden Prabowo harus turun tangan!" seru salah satu peserta unjuk rasa.
Mereka juga mendesak aparat kepolisian, kejaksaan, dan TNI untuk bersikap tegas. Surat permohonan telah dikirim ke Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI.
Kuasa hukum korban, Dewi Latuperissa, menegaskan bahwa surat tersebut meminta intervensi langsung untuk menghentikan praktik impunitas.
Kodam IBB Bantah Keterlibatan dalam Kasus Nina Wati
Menanggapi rumor keterlibatan institusi militer dalam kasus ini, Kodam I/BB (Bukit Barisan) secara resmi membantah.
Kolonel Inf Doddy Yudha, Kapendam I/Bukit Barisan, menegaskan bahwa proses penerimaan calon siswa TNI dilakukan secara transparan dan tidak ada celah untuk praktik calo.
"Kami tidak pernah bekerja sama dengan oknum seperti Nina Wati. Semua proses seleksi diawasi ketat," tegasnya dalam keterangan tertulis.
Pernyataan ini muncul setelah beredarnya dugaan bahwa Nina memiliki "daftar nama" yang bisa diloloskan di institusi TNI. Namun, hingga kini tidak ada bukti konkret yang mengaitkan Kodam IBB dengan skandal tersebut.
Penangkapan dan Pelarian Rekan Tersangka
Nina Wati akhirnya ditangkap pada 21 Maret 2024 oleh tim gabungan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dan Sat Brimob.
Penangkapan ini dipimpin AKBP Wahyu Ismoyo, yang kini menjabat sebagai Kapolres Tabalong.
Namun, rekan tersangka dalam kasus ini, Iptu Supriadi, masih buron. Supriadi diduga menjadi perantara yang mengenalkan Nina kepada korban.
Polda Sumut mengaku kesulitan melacak Supriadi, yang menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangkapnya," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut.
Skandal Nina Wati tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI-Polri.
Banyak keluarga yang merasa diperdaya oleh janji-janji palsu, sementara proses hukum yang lambat memperparah kekecewaan mereka.
Hingga Februari 2025, kasus Nina Wati masih bergulir. Penyidik Polda Sumut terus mengumpulkan bukti, termasuk laporan terbaru yang menuding Nina melakukan penipuan senilai Rp40 miliar dari tujuh korban berbeda.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan mengambil langkah tegas untuk memulihkan kepercayaan publik.
Namun, tantangan terbesar tetap pada transparansi proses hukum. Jika Nina Wati kembali absen di sidang-sidang mendatang, maka tudingan "kongkalikong" akan semakin sulit dibantah.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









