Pengusaha Biliar Ngaku Diperas Rp 50 Juta, Salomo Pardede: Saya Merasa Difitnah!

AKURAT SUMUT - Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo T.R. Pardede (Gerindra), kembali menegaskan bahwa semua tudingan pemerasan terhadap dirinya adalah fitnah belaka.
Ia didampingi kuasa hukumnya, M. Hokli Lingga, menyatakan siap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan di Polda Sumatera Utara dan bakal melaporkan balik pihak-pihak yang mencemarkan nama baiknya.
Tiga Laporan Polisi, Tuduhan Beragam
Salomo menyebutkan terdapat tiga Laporan Polisi (LP) yang menjerat namanya: LP/B/582/IV/2025 (22 April 2025) atas nama Andryan dari Xana Billiard, dikonotasikan soal pajak; LP/B/584/IV/2025 (22 April 2025)
Atas nama Suyarno dari Drawshoot Billiard dengan tuduhan izin usaha dan pemerasan Rp 50 juta.
Serta laporan ketiga dari Hive Billiard (Deliserdang) terkait masalah izin.
“Semua LP itu memuat nama saya, padahal kronologinya dibuat seolah-olah perintah saya. Saya merasa difitnah di media sosial,” ujar Salomo, Jumat (16/5/2025).
Kronologi menurut para pengusaha, bermula saat Salomo bersama dua koleganya, Godfried (PSI) dan David Roni Sinaga (PDIP), mendatangi gedung yang dijadikan usaha biliar untuk menanyakan perizinan.
Pengusaha Suyarno mengaku ditekan agar menyetor Rp 50 juta agar usahanya tidak disegel, dan dijanjikan tidak perlu membayar iuran bulanan Rp 10 juta.
Transaksi disepakati di Hotel Pardede, lalu penyerahan uang dilakukan pada 11 Februari 2025 di Jalan Pasundan Ujung Simpang Gatot Subroto, melalui staf Salomo berinisial “SF” di dalam sebuah mobil CRV putih.
Suyarno bahkan mengenali wajah tiga anggota dewan plus staf mereka ketika ditunjukkan foto dan video.
Namun Salomo dan kuasa hukumnya menegaskan tak pernah memerintahkan stafnya melakukan pemerasan.
“Kami sudah klarifikasi, tidak ada pemerasan atas nama Pak Salomo. Nanti biar penyidik yang memproses,” ujar Lingga.
Dia menambahkan bahwa kliennya justru rutin mengarahkan para pengusaha biliar untuk melengkapi izin dan administrasi sesuai peraturan daerah melalui POBSI Sumut, di mana Salomo menjabat Ketua.
Polda Sumut Proses Laporan, Izin Pemeriksaan Dibutuhkan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan laporan dugaan pemerasan tetap ditindaklanjuti.
“Karena terlapor anggota dewan, penyidik harus mengurus izin pemeriksaan dulu. Proses mulai dari pemeriksaan saksi hingga kroscek dokumen izin,” jelas Ferry.
Sementara Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, menambahkan bahwa Unit 2 Buncil Subdit III Jatanras Ditreskrimum akan memanggil para pelapor untuk dimintai keterangan lanjutan.
Desakan agar Salomo segera diproses juga datang dari Aliansi Kemarahan Rakyat Kota Medan, yang menggelar aksi di Mapolda Sumut pada 15 Mei.
Mereka menuntut penetapan status tersangka dan sanksi tegas dari Badan Kehormatan DPRD.
“Bukti dugaan pemerasan sudah konkret, kami minta Kapolda segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata perwakilan aksi, Pablo Saragih.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, membenarkan bahwa tiga pengusaha biliar telah melaporkan Salomo ke SPKT Polda Sumut.
“Laporan diterima dan ditangani Unit 2 Buncil Subdit III Jatanras Ditreskrimum. Penyidik akan memanggil para pelapor untuk keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Menanggapi semua dinamika tersebut, Salomo kembali menegaskan kesiapannya menjalani setiap tahapan pemeriksaan.
“Saya kooperatif, tapi hak saya untuk melaporkan balik telah tercemar, ini fitnah dan saya merasa dizalimi,” pungkasnya.
Proses hukum selanjutnya kini bergantung pada izin pemeriksaan anggota dewan dari Polda Sumut, yang diharapkan segera rampung agar terang-benderang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









