Sumut

BNNP Sumut Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba dari 10 Kasus, 20 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Habibi Caniago | 9 Oktober 2026, 18:34 WIB
BNNP Sumut Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba dari 10 Kasus, 20 Tersangka Terancam Hukuman Mati
BNNP Sumut musnahkan ratusan kilogram sabu dan ganja serta vape etomidate dari 10 perkara periode Juni-September 2026. Sebanyak 20 tersangka berhasil ditangkap dan 749 ribu jiwa terselamatkan. - Akurat Sumut / Rahmat Hidayat

Deli Serdang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) kembali menunjukkan taji dalam mengikis habis jaringan peredaran gelap narkotika.

Selama kurun waktu tiga bulan, periode Juni hingga September 2026, BNNP Sumut sukses membongkar 10 perkara besar dan menggelar pemusnahan massal berbagai jenis barang bukti bernilai fantastis di Deli Serdang, Jumat (9/10/2026).

Operasi senyap dan terukur yang dilancarkan petugas berhasil menjebloskan 20 tersangka ke balik jeruji besi. Langkah tegas ini diklaim berhasil menyelamatkan setidaknya 749.575 jiwa generasi muda Sumatera Utara dari cengkeraman barang haram tersebut.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata transparansi dan akuntabilitas jajarannya kepada publik. Langkah ini sekaligus memastikan tidak ada satu gram pun barang bukti yang berpotensi bocor kembali ke masyarakat.

"Angka 749 ribu jiwa itu bukan sekadar statistik di atas kertas. Di balik jumlah tersebut, ada anak bangsa, keluarga, dan masa depan generasi muda yang wajib kita lindungi dari bahaya laten narkoba," ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho dalam konferensi pers.

Dalam aksi pemusnahan tersebut, BNNP Sumut memusnahkan mayoritas dari total barang bukti yang disita sepanjang tiga bulan terakhir, di antaranya:

Sabu-sabu: Dari total 10 kg yang disita, sebanyak 9.878,89 gram dimusnahkan, sedangkan 183,96 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan pembuktian persidangan.

Ganja: Dari total 232 kg yang diamankan, sebanyak 230.020,82 gram dimusnahkan dan 2.152,83 gram disisihkan untuk proses hukum.

Ekstasi: Sebanyak 55,17 gram dimusnahkan, sementara 196 butir (52,59 gram) disisihkan sebagai sampel persidangan.

Pod Getar (Vape Etomidate): Sebanyak 523,96 gram (205 bungkus) dimusnahkan dari total temuan 744,92 gram (291 bungkus), serta sisa pod bekas dan ketamine seberat 28,35 gram.

Ancaman Baru Modus Vape Etomidate Sasar Remaja

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Josua Tampubolon, menyoroti fenomena maraknya penyalahgunaan cairan vape berisi zat keras etomidate (pod getar) yang kini menjadi ancaman serius bagi kelompok usia muda.

"Penggunaan narkoba jenis ini kian marak menyasar kalangan remaja. Fenomena ini menjadi perhatian ekstra bagi BNNP Sumut untuk meningkatkan penindakan dan pencegahan secara intensif di lapangan," tegas Josua.

Ia menambahkan, seluruh 20 tersangka yang kini mendekam di sel tahanan dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku. Atas perbuatannya, para pelaku terancam sanksi hukum maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun.

Penulis: Rahmat Hidayat

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.