Sumut

Tolak Pemilik e-KTP hingga Nenek 80 Tahun, Pilkades Pulau Rakyat Tua Asahan Memanas dan Rusuh!

Habibi Caniago | 8 Oktober 2026, 12:58 WIB
Tolak Pemilik e-KTP hingga Nenek 80 Tahun, Pilkades Pulau Rakyat Tua Asahan Memanas dan Rusuh!
Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua Asahan memanas usai panitia menolak puluhan pemegang e-KTP mencoblos. Diduga ada kecurangan, warga siap lapor Bupati dan DPRD. - Akurat Sumut / Deddy Siregar

Asahan – Suasana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan mendadak mencekam pada Rabu (7/10/2026).

Proses pemungutan suara yang semula berjalan lancar mendadak ricuh setelah puluhan warga lokal pemegang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sah dilarang menyalurkan hak pilihnya oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

​Pantauan langsung di lokasi menunjukkan kericuhan terpicu oleh sikap panitia yang dinilai kaku dan mengabaikan regulasi hak pilih warga.

Pihak panitia bersikeras menolak pemilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan enggan mengakomodasi mereka ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Perdebatan sengit yang meletus di areal Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini bahkan memaksa tahapan penghitungan suara tertunda.

​Aktivis Pemerhati Pilkades Kabupaten Asahan, Dedy, mengecam keras tindakan sepihak panitia tersebut. Ia menyebut ada sekitar 30 warga asli Desa Pulau Rakyat Tua yang hak demokrasinya dikebiri secara paksa.

​"Seharusnya warga yang tidak terdaftar di DPT tetap bisa memilih menggunakan e-KTP melalui mekanisme DPK atau DPTb pada satu jam sebelum TPS ditutup. Surat suara cadangan 2,5 persen itu ada, tetapi panitia terkesan sengaja mengabaikan aturan ini," tegas Dedy didampingi puluhan warga di TPS, Rabu (7/10/2026).

​Dedy juga membongkar dugaan kejanggalan sistemik dalam Pilkades tersebut. Ia menyoroti kontradiksi perlakuan panitia yang meloloskan kandidat luar daerah namun menjegal warga asli.

​"Sangat tidak masuk akal. Warga lokal ber-KTP sah ditolak, sementara ada tiga calon Kepala Desa yang disinyalir berasal dari Kabupaten Batubara dan baru menerbitkan KTP pada Juli 2026 lalu justru mulus masuk DPT dan bisa mencoblos. Ini ada apa?" ungkapnya heran.

​Kekecewaan mendalam juga dirasakan Poniyem (80), warga Dusun VI Desa Pulau Rakyat Tua. Meski dalam kondisi fisik yang kurang sehat, nenek tersebut tetap mendatangi TPS sejak pukul 11.00 WIB demi memberikan suaranya. Namun hingga pukul 13.00 WIB, petugas KPPS tetap membendung langkahnya.

​"Saya sudah tunjukkan e-KTP, tapi panitia tetap menolak dan tidak mau memasukkan nama saya ke DPK atau DPTb. Saya sangat kecewa," tutur Poniyem dengan nada lesu.

​Atas indikasi kecurangan dan pelanggaran prosedur ini, warga bersama aktivis menuntut panitia membuat surat pernyataan tertulis terkait penolakan pemilih ber-KTP. Dedy memastikan akan membawa temuan ini ke jalur hukum dan politik.

​"Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi dan melapor resmi ke DPRD Asahan serta Bupati Asahan. Dugaan kecurangan ini tidak bisa dibiarkan," pungkas Dedy.

​Sementara itu, Camat Pulau Rakyat sekaligus Ketua Pilkades Tingkat Kecamatan, Romadhonsyah Siagian, S.H., enggan memberikan tanggapan panjang lebar saat dikonfirmasi. Ia hanya memberikan respon singkat terkait prosedur pendaftaran.

​"Seharusnya, jika ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, segera menghubungi panitia Pilkades agar diakomodasi masuk ke dalam DPT," ujar Romadhonsyah singkat.

​Situasi di lokasi TPS masih mendapat pengawalan ketat lantaran panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua tetap pada pendiriannya menolak warga pemegang e-KTP untuk mencoblos.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.