Sumut

Oknum Polisi Diduga Tembak Warga di Perkebunan Milano Cabang Dua, Korban Dilarikan ke RSUD Rantauprapat

Habibi Caniago | 9 Oktober 2026, 23:00 WIB
Oknum Polisi Diduga Tembak Warga di Perkebunan Milano Cabang Dua, Korban Dilarikan ke RSUD Rantauprapat
Seorang warga kritis dilarikan ke RSUD Rantauprapat usai diduga ditembak oknum polisi di area perkebunan sawit PT Milano Panai Tengah, Labuhanbatu. Akurat Sumut/Habibi

Labuhanbatu - Peristiwa dugaan penembakan oleh oknum personel kepolisian terhadap warga sipil terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (9/10/2026) siang.

Korban berinisial RA (34), warga Desa Cabang Dua, kini dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Insiden tersebut terjadi di areal PT Perkebunan Milano Cabang Dua Estate, anak perusahaan di bawah naungan Wilmar Group. Saat kejadian, oknum petugas kepolisian tengah bertugas melakukan pengamanan di area perkebunan tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi yang enggan disebutkan namanya, kejadian bermula saat korban dan sejumlah rekannya dituduh mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan. Ketika korban berupaya melarikan diri dari kejaran petugas, tembakan dilepaskan dan mengenai tubuh korban.

"Informasi yang beredar, korban ketahuan mencuri sawit di kebun Milano. Pas berusaha lari, korban ditembak kena pinggang sama paha. Selain itu, kepalanya juga sempat dipukul pakai gagang senjata," ungkap sumber tersebut, Jumat malam.

Korban dievakuasi ke RSUD Rantauprapat menggunakan ambulans milik perusahaan sekitar pukul 22.00 WIB untuk penanganan medis darurat.

Pengantaran korban mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Labuhanbatu, Kompol PS Simbolon.

Hingga saat ini, kronologi pasti serta evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api dalam insiden tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.