Sumut

Kuasai Aset PT KAI Tanpa Hak, Anak Mantan Wali Kota dan Kakak-Adik Ini Terjerat Hukum

Kurnia | 24 Juni 2025, 05:26 WIB
Kuasai Aset PT KAI Tanpa Hak, Anak Mantan Wali Kota dan Kakak-Adik Ini Terjerat Hukum

AKURAT SUMUT - Pengadilan Tipikor Medan kembali bergelora pada Senin (23/6) ketika tiga terdakwa dugaan korupsi aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) duduk di kursi pesakitan. Siapa sangka, salah satu dari mereka adalah putra almarhum Wali Kota Medan!

Di hadapan Majelis Hakim Ketua Sarma Siregar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dan Fauzan Irgi Hasibuan membuka dakwaan. JPU Fauzan menuturkan di ruang sidang

“Tanah dan bangunan tersebut tidak dikembalikan kepada PT KAI (Persero), dan dimanfaatkan secara pribadi untuk usaha warnet dan wartel sejak tahun 1997 hingga akhir 2007,” kata JPU Fauzan di Pengadilan Negeri Medan.

Terdakwa pertama, Johan Evandy Rangkuti, diketahui mematok lahan dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan 32 yang dulu dihuni ayahnya, almarhum Agus Salim Rangkuti, saat menjabat Wali Kota Medan.

Lebih mengerucut lagi, JPU Fauzan mengungkapkan dalam dakwaan, “Pada tahun 2010, terdakwa Johan Evandy menawarkan lahan tersebut kepada almarhum Januari Siregar dengan kompensasi sebesar Rp 50 juta,” jelas JPU Fauzan di depan majelis.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Siap Panggil Eks Menag Yaqut dan Pansus DPR!

Bahkan, lanjut JPU Fauzan di ruang dakwaan, terdapat dokumen pengalihan hak tertanggal 16 November 2010 dengan nilai ganti rugi Rp 200 juta untuk lahan durian di Jalan Durian No. 17, juga bekas hunian ayahnya.

Perbuatan ini merugikan negara hingga Rp 13,5 miliar, sehingga Johan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Tak kalah heboh, di wadah terpisah JPU Julita menuntut kakak–adiknya, Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan, atas penguasaan lahan PT KAI di Jalan Sutomo 11, Medan Timur, tanpa izin.

JPU Julita membeberkan di hadapan hakim “Setelah suami terdakwa wafat, lahan dan bangunan tersebut tidak dikembalikan kepada PT KAI (Persero),”ungkap JPU Julita di persidangan.

Bermula dari tahun 1981 saat Risma menikah dengan almarhum Maringan Sitompul, keduanya menempati aset itu dan bahkan menghalangi pengukuran lahan oleh BPN Medan.

Kerugian negara mencapai Rp 21,9 miliar, sehingga mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 20/2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan, Majelis Hakim Sarma Siregar menunda sidang hingga Senin (30/6) untuk agenda pemeriksaan saksi, karena ketiga terdakwa tak mengajukan eksepsi.

Tak ingin asetnya terus disalahgunakan, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional 1 Sumatra Utara tancap gas menertibkan lahan dan bangunan. Manager Humas Divre 1 Sumut, M. As’ad Habibuddin, memaparkan di kantornya

“Sepanjang 2024, kami menertibkan 13.362 m² aset senilai Rp 55,61 miliar. Hingga Juni 2025, bertambah 11.458 m² dengan nilai Rp 51,58 miliar,” kata As’ad Habibuddin.

Dengan total 24.820 m² dan nilai aset Rp 107,19 miliar, KAI berkolaborasi dengan BPN, Kejaksaan, TNI, dan Polri.

Tak cuma penertiban, KAI juga membuka peluang kerja sama komersial dari branding kereta hingga naming rights stasiun, sebagai strategi optimalisasi aset negara yang diamanahkan.

Ingin aset KAI yang Anda kelola tanpa hak segera diselesaikan? Datanglah ke kantor Komersialisasi Non Angkutan (KNA) KAI Divre 1 Sumut atau hubungi petugas KNA di Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pangkalanbrandan, dan Kisaran.

Komitmen KAI, menjaga aset negara agar manfaatnya kembali ke masyarakat dan negara.

Sidang lanjutan menunggu, bagaimana nasib Johan, Risma, dan Ryborn? Pantau terus perkembangan kasus korupsi aset KAI yang mencengangkan ini!***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I