Layanan Internet Macet, Dirut PT Mitra Visioner Pratama Lancar Tilap Dana Rp 2,8 Miliar

AKURAT SUMUT - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menahan HR (37), Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama, atas dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2020–2021.
Penahanan HR dilakukan pada Kamis (15/5) sekitar pukul 18.00 WIB dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.
HR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
“Penahanan ini kami lakukan setelah menetapkan HR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ISP yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Kasi Intelijen Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pengadaan ISP pada anggaran 2020 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.009.959.177
sedangkan pada anggaran 2021 sebesar Rp 1.822.543.537. Total kerugian mencapai Rp 2.832.502.714.
Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejari Taput telah mengumpulkan dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
HR sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kemudian kembali dipanggil setelah penetapan tersangka.
Sebelum HR, Kejari Taput juga telah menetapkan dua tersangka lain pada kasus serupa, yaitu Polmudi Sagala (55) selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Taput, serta Hanson Einstein Siregar (42), Kasubag Program dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019–2021.
Keduanya kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dan sedang menjalani tahap pembacaan tuntutan.
“Kami berharap proses persidangan dapat segera memasuki tahap putusan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara negara dalam mengelola anggaran publik,” tutup Mangasitua.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana APBD yang seharusnya digunakan untuk memperkuat infrastruktur digital dan pelayanan publik di Kabupaten Tapanuli Utara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1GEGER! Dosen ITB Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi Rumahnya di Berastagi, Mobil Mitsubishi XForce Raib Diduga Dirampok
- 2UPDATE Dosen di Berastagi Tewas Dibunuh: Mobil XForce Digasak, Akun FB Korban Mendadak Aktif Dipakai Pelaku!
- 3BPK Bongkar Catatan Dana Pendidikan 2025, Bupati Maya Hasmita Langsung Pasang Badan Tekankan Transparansi
- 4Laka Tunggal Truk Box Lumpuhkan Jalinsum PTPN IV Sisumut, Polisi Sigap Urai Kemacetan
- 5Gerak Cepat Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Bekuk Pencuri Becak Barang Rp25 Juta dalam Hitungan Jam
- 6Ratusan Pemulung Pasang Badan, Kuasa Hukum Cium Kejanggalan Dokumen dan Minta Perlindungan Kapoldasu
- 7Sarang Narkoba Teluk Pinang Digerebek Polsek Torgamba! Ali Pasrah Terciduk Simpan Sabu 1,7 Gram dalam Kotak Rokok
- 8354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 9Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur






