Sumut

Layanan Internet Macet, Dirut PT Mitra Visioner Pratama Lancar Tilap Dana Rp 2,8 Miliar

Kurnia | 16 Mei 2025, 07:00 WIB
Layanan Internet Macet, Dirut PT Mitra Visioner Pratama Lancar Tilap Dana Rp 2,8 Miliar

AKURAT SUMUT - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menahan HR (37), Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama, atas dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2020–2021.

Penahanan HR dilakukan pada Kamis (15/5) sekitar pukul 18.00 WIB dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.

HR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

“Penahanan ini kami lakukan setelah menetapkan HR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ISP yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Kasi Intelijen Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pengadaan ISP pada anggaran 2020 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.009.959.177

sedangkan pada anggaran 2021 sebesar Rp 1.822.543.537. Total kerugian mencapai Rp 2.832.502.714.

Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejari Taput telah mengumpulkan dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

HR sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kemudian kembali dipanggil setelah penetapan tersangka.

Sebelum HR, Kejari Taput juga telah menetapkan dua tersangka lain pada kasus serupa, yaitu Polmudi Sagala (55) selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Taput, serta Hanson Einstein Siregar (42), Kasubag Program dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019–2021.

Keduanya kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dan sedang menjalani tahap pembacaan tuntutan.

“Kami berharap proses persidangan dapat segera memasuki tahap putusan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara negara dalam mengelola anggaran publik,” tutup Mangasitua.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana APBD yang seharusnya digunakan untuk memperkuat infrastruktur digital dan pelayanan publik di Kabupaten Tapanuli Utara.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I