Sumut

Vonis Naik 5,5 Tahun! Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Eks Kadis BMBK Sumut

Kurnia | 8 April 2025, 02:21 WIB
Vonis Naik 5,5 Tahun! Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Eks Kadis BMBK Sumut

AKURAT SUMUT - Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara (BMBK Sumut), Bambang Pardede (59), dijatuhi hukuman penjara 7,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Vonis tersebut merupakan hasil putusan banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang memperberat hukuman terdahulu yang hanya dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

Kronologi Perkara

Dalam persidangan, Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol menyatakan bahwa Bambang Pardede terbukti melakukan korupsi dalam proyek peningkatan kapasitas jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada tahun 2021.

Proyek tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar. Menurut putusan tersebut:

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun)," ungkap Krosbin Lumban Gaol.

Hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan dan Ketentuan Denda

Selain hukuman penjara, Bambang Pardede juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Hakim menegaskan bahwa apabila denda tidak dilunasi, maka akan diganti dengan masa kurungan selama satu bulan.

Di samping itu, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total masa hukuman yang dijatuhkan.

Jaksa Penuntut Umum, Putri Marlina Sari, mengungkapkan bahwa tuntutan awal pihak jaksa adalah hukuman penjara 7,5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Pardede dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," tegasnya dalam persidangan.

Perbandingan dengan Putusan Tingkat Pertama

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Bambang Pardede telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara beserta denda Rp200 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Namun, dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan, hukuman tersebut diperberat sebagai respons atas perbuatan korupsinya yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Kasus Korupsi pada Proyek Jalan

Selain Bambang Pardede, dua terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Rico Menanti Sianipar (52), Kuasa Pengguna Anggaran, dan Akbar Jainuddin Tanjung (32), Direktur PT Eratama Putra Prakarsa, masing-masing mendapatkan vonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Untuk terdakwa Akbar, hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta dengan subsider satu tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,93 miliar melalui tindakannya.

Hakim juga mencatat bahwa perbuatan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Faktor pemberat diambil dengan pertimbangan bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya dan telah mengakui perbuatannya secara terbuka.

Putusan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pengadilan Tinggi Medan menegaskan bahwa penahanan terdakwa akan terus berlanjut hingga seluruh hukuman dijalankan, sebagai bentuk sinyal tegas terhadap setiap penyalahgunaan anggaran negara.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I