Sumut

Ayah Kandung Cabuli Gadis Kecilnya Ditetapkan jadi Tersangka di Polres Labuhanbatu, Istri Gugat Cerai

Dedi Redaksi Paradigma | 3 Oktober 2024, 11:45 WIB
Ayah Kandung Cabuli Gadis Kecilnya Ditetapkan jadi Tersangka di Polres Labuhanbatu, Istri Gugat Cerai

AKURAT SUMUT - Ayah kandung terlapor kasus pencabulan gadis kecilnya ditetapkan jadi tersangka di Polres Labuhanbatu. Istri gugat cerai.

Ayah bejat inisial Har usia 49 tahun warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut itu dilaporkan istrinya inisial Mul pada 4 Juni 2024 sesuai laporan polisi nomor: LP/B/701/Vl/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.

Status tersangka ayah bejat itu benarkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin Amir saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Ayah Kandung di Labuhanbatu Diduga Lakukan Perbuatan Bejat Terhadap Gadis Kecilnya

"Izin bang saya sudah konfirmasi dengan Kanit PPA berkas sudah berada di Kejaksaan negeri. Status terlapor tersangka" tegas Kasi Humas Polres Labuhanbatu melalui pesan WhatsApp, Rabu, 2 Oktober 2024.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu, Azhar Harahap, ST mengapresiasi pihak kepolisian karena telah menetapkan status tersangka terhadap terlapor.

" Alhamdulillah, sudah ditetapkan tersangka. Patut kita apresiasi pihak kepolisian" kata aktivitas anak pendamping korban.

Baca Juga: Kisah Nyata, Ayah Tebas Leher Anak Kandung

Azhar mengimbau kepada masyarakat jika ada yang menjadi korban jangan malu untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

"Saya mengimbau kepada masyarakat jika menjadi korban jangan sungkan untuk melaporkan ke Polisi, bila perlu saya akan mendampingi" imbau pria berambut gondrong itu.

Istri Gugat Cerai 

Tak terima anak gadisnya dicabuli suami, istri gugat cerai. Terbukti, saat ini pihak kepolisian Polres Labuhanbatu telah menetapkan Har sebagai tersangka.

" Ya saya tak terima anak saya dicabuli suami saya (Har). Saya gugat cerai dia (Har) pada 18 Juli 2024, Alhamdulilah tanggal 25 September 2024 diputus hakim cerai" kata Mul.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.