Sumut

Pidana 303 Menjamur di Deli Serdang, Kapolresta Tutup Mata

Redaksi | 7 Maret 2024, 13:34 WIB
Pidana 303 Menjamur di Deli Serdang, Kapolresta Tutup Mata

AKURAT SUMUT - Menjamurnya lokasi perjudian yang diduga juga menjadi barak lokasi narkoba di Jalan Harapan Dusun IX, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Provinsi Sumatera Utara tepatnya sebelum Masjid Al-Iman hingga saat ini masih terus beroperasi, Rabu(6/5/2024).

Pantauan dan Informasi, Praktek perjudian di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang itu kuat kebal hukum sehingga Aparat kepolisian tidak mampu melakukan penggrebekan dan penutupan lokasi tersebut.

Seyogyanya Aparat Penegak Hukum seakan tidak mengayomi warga dan masyarakat yang sudah mengeluh terkait adanya praktek perjudian lewat Aduan Masyarakat (Dumas), Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang hingga kini tidak ada melakukan tindakan apapun ataupun Nihil.

Baca Juga: Pasca Pemberitaan, Oknum Wartawan Diduga Dianiaya Oknum Kepercayaan Pengusaha Galian C Batu Padas Ilegal

Warga dan Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan penegak hukum dan tidak tau lagi harus bagai mana mengatasi terkait adanya Judi pidana 303 yang menjamur tersebut, sudah segala upaya yang dilakukan Masyarakat dengan secara baik tanpa melakukan perbuatan anarkis namun toh juga penegak hukum tidak ada bereaksi.

Mirisnya, Lokasi perjudian tersebut lokasinya tidak jauh dari Masjid Al-Iman dan bulan puasa sudah mendekat, Namun Judi tembak ikan tersebut terus saja beroperasi hingga saat ini tanpa ada penindakan sedikit pun dari kepolisian.

Yang jadi pertanyaan warga kepada Polresta Deli Serdang, Apakah Kapolresta  diduga sudah terima upeti dari bandar judi pidana 303, ucap seorang warga.

Baca Juga: PPK Dapil 3 DiLaporkan Ke Bawaslu Labuhanbatu, Diduga Suara Caleg DPRD Partai Nasdem Josman Sinaga Dicurangi

"Karena Judi tembak ikan tersebut hingga kini masih terus beroperasi dan kabarnya tidak tersentuh hukum, Pak ", akunya seorang warga diseputaran lokasi yang enggan disebut namanya.

Lanjutnya, Pada hal Judi sudah jelas dilarang sesuai Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303,  Namun herannya lokasi tersebut tidak tersentuh hukum dan Bandarnya kebal hukum. Bahkan lokasi perjudian tersebut juga diduga sebagai transaksi para pengguna narkoba.

Terpisah, Kanit Pidum Iptu Riki Sitanggang ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp sampai saat ini belum menjawab hingga pemberitaan dipublikasikan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Redaksi
A