Sumut

Jaringan Sabu 100 Kg Terbongkar, Dua Bos Masih Diburu Polisi!

Kurnia | 19 Mei 2025, 01:06 WIB
Jaringan Sabu 100 Kg Terbongkar, Dua Bos Masih Diburu Polisi!

AKURAT SUMUT - Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dengan menyita 100 kilogram sabu dan menahan empat tersangka.

Dua orang berinisial BOB dan TONG, yang diduga sebagai pengendali utama, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologi Penangkapan

1. 28 April 2025 – Penangkapan CT

Di parkiran supermarket Jalan Gatot Subroto, Medan, petugas menangkap CT (wanita, 32 tahun).

Dari mobil hitam milik CT disita 33 kg sabu, disembunyikan dalam kompartemen rahasia dan dikemas menyerupai bungkus kopi.

“CT mengaku direkrut oleh BOB melalui aplikasi Zangi, dengan bayaran Rp 80 juta setiap kali pengiriman ke Jakarta,” jelas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.

2. 30 April 2025 – Penangkapan ZUL

Mengikuti pertukaran kendaraan, polisi mencegat ZUL (laki-laki, 28 tahun) saat hendak mengambil mobil di jalan.

Penggeledahan di kontrakan ZUL di Komplek Tasbih I Medan mengungkap 39 kg sabu, mesin press plastik, dan ratusan bungkus kopi kosong.

“Di sini mereka mengemas ulang sabu agar menyerupai produk kopi sebelum dikirimkan,” tambah Jean Calvijn.

3. 2 Mei 2025 – Penggerebekan Hotel di Jalan Sei Belutu

Di sebuah kamar hotel, petugas menemukan dua paket masing-masing 10 kg sabu yang diselipkan dalam koper. Modus penyimpanan di lokasi berbeda bertujuan mengelabui patroli.

4. 5 Mei 2025 – Penangkapan Pasangan di Merak, Banten

Di Pelabuhan Merak, petugas bersama Polda Sumatera Selatan menghentikan mobil feri yang baru berlabuh.

SUD (45) dan KAM (42) – pasangan suami istri ditangkap dengan 28 kg sabu di bagasi.

“Penangkapan ini merupakan kelanjutan kerja sama lintas polda untuk memutus jalur lintas provinsi,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Kepala Bidang Humas Polda Sumut.

Baca Juga: Permen Maut dari Thailand! Polisi Gagalkan Modus Atlet Basket IBL Jarred Dwayne Shaw

Modus Operandi dan Jaringan

1. Peran BOB dan TONG

Keduanya bertindak sebagai pengendali utama. Komunikasi dengan para kurir dilakukan lewat aplikasi terenkripsi Zangi. BOB mengatur rute pengiriman, sementara TONG diduga memfasilitasi tempat penyimpanan dan pengemasan.

2. Peran CT

Mencari dan mengawasi kurir, memastikan setiap pengiriman tiba tepat waktu. Sejak Februari - April 2025, CT tercatat telah empat kali mengirim total 68 kg sabu ke Jakarta.

3. Peran ZUL

Menyiapkan mesin press dan bungkus kopi agar sabu sulit terdeteksi.

Peran SUD & KAM

Berfungsi sebagai pengemudi akhir yang membawa paket keluar dari Pulau Sumatra menuju Jawa.

Lokasi Penemuan Barang Bukti

Penemuan 100 kg sabu terjadi di empat titik strategis:

- Di parkiran supermarket Jalan Gatot Subroto Medan, petugas menyita 33 kg yang disembunyikan dalam kompartemen rahasia mobil.

- Di sebuah rumah kontrakan milik ZUL di Komplek Tasbih I Medan, ditemukan 39 kg sabu bersama mesin press plastik dan ratusan bungkus kopi kosong—modus untuk membungkus ulang narkoba agar menyerupai produk kopi.

- Di kamar hotel di Jalan Sei Belutu Medan, dua paket masing-masing 10 kg diselipkan dalam koper, menambah total temuan menjadi 20 kg.

- Terakhir, di Pelabuhan Merak, Banten, SUD dan KAM tertangkap membawa 28 kg sabu yang disimpan rapi di bagasi mobil feri.

Dengan penemuan di keempat lokasi tersebut, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 100 kilogram sabu siap edar lintas provinsi.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, total sabu senilai kurang lebih Rp 100 miliar ini berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 500 ribu orang.

“Keberhasilan ini menyelamatkan banyak jiwa dan membongkar jaringan antarprovinsi yang sangat terorganisir,” kata Ferry.

Polda Sumut bersama Polda Sumsel terus memburu BOB dan TONG.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua dalang, termasuk dua DPO ini, berhasil kami tangkap,” tegas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Empat tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I