Dan Terjadi Lagi! Korupsi Digital Pendidikan, Ilyas Sitorus Resmi Ditahan, Negara Rugi Rp1,8 Miliar

AKURAT SUMUT - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penahanan tersebut dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Ilyas, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dinilai telah menyimpang dari kewenangan saat mengelola proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk tingkat SD dan SMP pada tahun anggaran 2021.
Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Siregar, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan serta untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti,” ujar Oppon Siregar. Dalam proses ini, tim ahli perhitungan menemukan bahwa proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ilyas Sitorus diduga telah melanggar beberapa pasal, antara lain Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 18 Subsidi Pasal 3, dan juga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ilyas dinyatakan sebagai tersangka karena, selain ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025, beliau juga diketahui telah menghindari pemanggilan penyidik yang dilakukan sebanyak dua kali.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktaviani, mengungkapkan bahwa Ilyas Sitorus dianggap telah menyalahgunakan kewenangan pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
“Penetapan tersangka dalam perkara ini didasarkan atas dugaan korupsi dalam pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2021,” kata Diky Oktaviani.
Penetapan tersangka yang dilakukan ini juga menunjukkan bahwa Ilyas Sitorus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan keuangan negara.
Ilyas Sitorus, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, sebelumnya telah menorehkan perjalanan karir yang panjang di dunia pemerintahan.
Lahir dan besar di Pulo Rakyat, Kabupaten Asahan, Ilyas menempuh pendidikan Program Studi Manajemen Pendidikan di Universitas Negeri Medan.
Karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil dimulai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 1988 dan terus menapak ke berbagai posisi strategis, seperti di Kanwil Depdikbud Provinsi Sumatera Utara serta beberapa posisi setingkat eselon II dan eselon III di lingkungan pemerintah provinsi.
Penahanan terhadap Ilyas Sitorus saat ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.
Dengan langkah tersebut, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan software dan media pembelajaran diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan tersusun.
Hingga saat ini, Ilyas dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menyita perhatian publik atas penggunaan uang rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1GEGER! Dosen ITB Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi Rumahnya di Berastagi, Mobil Mitsubishi XForce Raib Diduga Dirampok
- 2UPDATE Dosen di Berastagi Tewas Dibunuh: Mobil XForce Digasak, Akun FB Korban Mendadak Aktif Dipakai Pelaku!
- 3BPK Bongkar Catatan Dana Pendidikan 2025, Bupati Maya Hasmita Langsung Pasang Badan Tekankan Transparansi
- 4Laka Tunggal Truk Box Lumpuhkan Jalinsum PTPN IV Sisumut, Polisi Sigap Urai Kemacetan
- 5Gerak Cepat Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Bekuk Pencuri Becak Barang Rp25 Juta dalam Hitungan Jam
- 6Ratusan Pemulung Pasang Badan, Kuasa Hukum Cium Kejanggalan Dokumen dan Minta Perlindungan Kapoldasu
- 7Sarang Narkoba Teluk Pinang Digerebek Polsek Torgamba! Ali Pasrah Terciduk Simpan Sabu 1,7 Gram dalam Kotak Rokok
- 8354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 9Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur






