Sumut

Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai, PERMADA Pertanyakan Prosedur

Habibi Caniago | 18 September 2026, 08:13 WIB
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai, PERMADA Pertanyakan Prosedur
Sejumlah penerima PKH di Tanjung Pura, Langkat, diminta menandatangani blangko pengunduran diri bermaterai. PERMADA pertanyakan mekanisme pendampingan. - Akurat Sumut/Ariswan

Langkat - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengaku diminta menandatangani blangko pengunduran diri bermaterai Rp10.000.

Kebijakan ini memicu polemik karena sebagian warga merasa masih tergolong tidak mampu dan memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyakan publik mengenai kesesuaian prosedur verifikasi, evaluasi, graduasi, maupun terminasi kepesertaan PKH di tingkat lapangan.

Pendamping KPM PKH Kecamatan Tanjung Pura, Daris, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2026) di Kantor Camat Tanjung Pura menjelaskan, penandatanganan surat pengunduran diri tidak serta-merta menghentikan atau memblokir bantuan warga secara langsung.

"Surat yang diterima pendamping tidak langsung diajukan untuk memutus bantuan. Pendamping akan memverifikasi langsung kondisi sosial dan ekonomi ke rumah penerima. Jika dinilai tidak layak, hasilnya dilaporkan ke kepala desa. Namun, jika ekonomi KPM kembali menurun, mereka bisa diajukan kembali," ujar Daris.

Daris menambahkan, langkah ini diambil karena kuota penerima PKH terbatas, sehingga evaluasi perlu dilakukan agar bantuan tepat sasaran kepada warga miskin yang belum tersentuh program. Ia mengklaim pelaksanaan pendampingan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan.

Sebagai informasi, Permensos Nomor 8 Tahun 2026 yang diundangkan pada 13 Agustus 2026 mengatur bahwa masa kepesertaan KPM berlaku maksimal lima tahun (kecuali lansia dan disabilitas). Penghentian kepesertaan harus didasarkan pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), graduasi karena peningkatan kesejahteraan, atau terminasi jika KPM tidak lagi memiliki komponen PKH.

Praktik pengumpulan surat pengunduran diri bermaterai ini mendapat sorotan tajam dari Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan. Dalam wawancara pada Jumat (18/9/2026), ia mempertanyakan dasar hukum dan keabsahan formulir pengunduran diri tersebut.

"Kalau KPM tidak lagi memenuhi kriteria, lakukan evaluasi dan verifikasi sesuai aturan. Jangan dibalik, masyarakat diarahkan tanda tangan surat mundur dulu baru diverifikasi. Apakah blangko ini instrumen resmi Kemensos atau inisiatif lokal?" tegas Ariswan.

Ariswan juga menolak anggapan bahwa penempelan materai Rp10.000 melegitimasi proses pengunduran diri KPM. According to him, materai bukan alat pembenar jika tindakan tersebut tidak didasari kehendak bebas warga tanpa dorongan administratif.

"Materai bukan legitimasi untuk memaksa masyarakat melepaskan haknya. Harus dipastikan warga memahami konsekuensinya dan tidak berada dalam tekanan atau ketakutan," lanjutnya.

PERMADA mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan Dinas Sosial setempat turun tangan memeriksa penerapan mekanisme evaluasi di Kecamatan Tanjung Pura. Langkah transparan dinilai penting agar pembenahan data bantuan sosial melalui DTSEN berjalan akuntabel tanpa merugikan hak masyarakat miskin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.