Sumut

Dinas Pendidikan Sumut Rombak Sistem PPDB, Pendaftaran SPMB Dimulai Mei!

Kurnia | 3 Mei 2025, 01:16 WIB
Dinas Pendidikan Sumut Rombak Sistem PPDB, Pendaftaran SPMB Dimulai Mei!

AKURAT SUMUT - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) mengumumkan pembukaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2025–2026.

Kebijakan baru mencakup perubahan istilah “zonasi” menjadi “jalur domisili” serta alur pendaftaran yang diharapkan lebih adil dan transparan.

Perubahan Istilah dan Mekanisme

Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga, menyatakan bahwa pergantian nama PPDB menjadi SPMB diiringi pula dengan revisi zonasi.

“Dalam sistem domisili, pendaftaran didasarkan pada kecamatan tempat tinggal yang tercantum di Kartu Keluarga, bukan sekadar jarak terdekat,” ujar Alexander di kantornya, Medan, Jumat (2/5).

Untuk Kota Medan, Disdik Sumut juga menyiapkan tiga SMA khusus yang boleh dipilih oleh seluruh calon pendaftar guna menampung daerah dengan kepadatan rendah.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran

Pendaftaran SPMB dibagi dalam dua tahap:

A. Tahap I (jalur domisili, afirmasi, mutasi, prestasi SMK):

- Wilayah VII–XIV: 15–20 Mei 2025

- Wilayah I–VI: 21–26 Mei 2025

B. Tahap II (jalur prestasi SMA, prestasi nilai rapor SMK):

- Wilayah VII–XIV: 2–8 Juni 2025

- Wilayah I–VI: 9–14 Juni 2025

Daya Tampung dan Pelaksanaan

Disdik Sumut menyediakan kuota untuk 438 SMA dengan total kapasitas 94.579 siswa, serta 281 SMK untuk 64.356 siswa. Sebagian besar pendaftaran dilakukan secara online (372 SMA, 235 SMK), sedangkan sisanya dilaksanakan offline.

Komposisi Jalur Seleksi

- SMA: Afirmasi 30%, Mutasi 5%, Domisili 30%, Prestasi 35%

- SMK: Afirmasi 15%, Prestasi lomba/organisasi 10%, Domisili 10%, Prestasi nilai rapor 65%

Persyaratan dan Pemeringkatan

Calon siswa maksimal berusia 21 tahun, lulus SMP/sederajat, serta tercatat dalam KK orang tua minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, peringkat ditentukan berdasarkan nilai rapor, jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran.

Untuk memfasilitasi pendaftaran, Disdik Sumut membuka layanan helpdesk di kantor pusat, cabang dinas, dan satuan pendidikan.

Setelah dinyatakan lulus, calon siswa wajib melakukan daftar ulang gratis dan verifikasi dokumen di sekolah tujuan. Pelanggaran dokumen dapat berujung pembatalan dan sanksi sesuai hukum.

Layanan Bantuan dan Pengaduan

Untuk memudahkan pendaftar, Disdik Sumut mendirikan helpdesk di tingkat Dinas, Cabang Dinas, dan satuan pendidikan. Calon siswa atau orang tua yang menghadapi kendala pendaftaran secara online dapat langsung menghubungi atau mendatangi layanan tersebut.

Dengan sejumlah pembaruan ini, Disdik Sumut berharap proses SPMB lebih adil, transparan, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Calon siswa diimbau menyiapkan dokumen sejak awal dan mengikuti jadwal pendaftaran sesuai wilayah masing-masing

 

Dengan kebijakan baru ini, Disdik Sumut berharap proses penerimaan siswa menjadi lebih transparan dan mencerminkan pemerataan kesempatan bagi seluruh calon murid.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
I