Sumut

Tidak Pasang Plang Informasi, Kades Rawang Pasar 5 Dituding Tidak Transparan Soal Penggunaan ADD

Dedi Redaksi Paradigma | 25 Februari 2024, 11:39 WIB
Tidak Pasang Plang Informasi, Kades Rawang Pasar 5 Dituding Tidak Transparan Soal Penggunaan ADD

AKURAT SUMUT - Kepala Desa Rawang Pasar V, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diduga tidak transparan dalam penggunaan APBDes.

Pantauan awak media di Kantor Desa Rawang Pasar V, Sabtu (24/2/2024) bahwa tidak ditemukan  adanya papan informasi penggunaan APBDes Tahun 2023, sampai 2024. 

Untuk informasi publik Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) setiap tahunnya.

Baca Juga: TNI, Polri dan Panwaslu Kecamatan Meranti Kawal Pengembalian Kotak Suara ke Gudang Logistik dan KPU Asahan

Informasi publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Kepala Desa Rawang Pasar V, Hartoyo saat di hubungi lewat via sms mengaku bahwa pihaknya belum memasang papan informasi dimaksud.

Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Meranti Asahan Sumut Selesai, Ini Keterangan PPK

"Ijin ketuo udah ada tapi memag belum di pasang, anggota lagi sibuk" akunya.

Sementara itu informasi yang di himpun media ini dari masyarakat setempat bahwa papan informasi itu tidak pernah di pajang.

"Kami warga Rawang pasar lima  tidak pernah tau apa saja yang sudah di kerjakan sama kades dan perangkatnya karena papan informasi tidak ada di pasang seperti Desa desa lain nya", ujar warga sekitar yang minta namanya tidak dituliskan.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.