Aktivis Anti Korupsi Desak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Panggil Dan Periksa Kades Sennah Terkait Terima Kuasa Dari PT.Kedawi Jaya
Redaksi | 30 September 2024, 19:55 WIB

AKURAT SUMUT - Aktivis Anti Korupsi DPP LSM CIFOR desak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu terkait Kepala Desa Sennah Kecamatan Pangkatan ada diduga penyalahgunaan jabatan yang menerima kuasa dari PT.Kedawi Jaya.
Hal ini dikarenakan masyarakat Desa Sennah dan Jaringan Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Raya melakukan aksi demo atas lahan perkebunan PT.Kedawi Jaya diduga tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau HGU (Hak Guna Usaha) sudah 26 hari hingga saat ini belum selesai.
Dimana PT. Kedawi Jaya memberikan Kuasa kepada Kepala Desa Sennah Kecamatan Pangkatan beserta anggotanya yang dikuasakan Susanto Direktur Utama PT. Kedawi Jaya untuk mengamankan perkebunannya sampai ada kesepakatan di kemudian hari diatas materai 10.000,-.
Kuasa ini diberikan Susanto selaku jabatan Direktur Utama dengan menerima kuasa Kepala Desa Sennah Horas Lumban Gaol tanpa ada tanggal bulan dan tahun serta di stempel sah Kepala Desa Sennah.
Dimana Surat Kuasa ini untuk mengamankan perkebunan PT.Kedawi Jaya bersifat sementara dan dapat dicabut oleh Direktur Utama dan dapat berubah sesuai dengan keadaan dan kondisi di lapangan PT.Kedawi Jaya.
Disaat awak media meminta tanggapan Aktivis Anti Korupsi LSM CIFOR Ismail Alex, Senin(30/9/2024) menyampaikan bahwa Kepala Desa Sennah diduga telah melanggar dan menyalahgunakan jabatannya terkait diterimanya Kuasa dari PT.Kedawi Jaya untuk mengamankan kebun tersebut yang saat ini masih bermasalah dengan masyarakat setempat.
Apalagi penerimaan kuasanya dengan jabatan Kepala Desanya dan di stempel sah Pemerintah Desa Sennah serta tanpa tanggal, bulan dan tahunnya, itu sangat memalukan, ujar Alex.
Kita meminta kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu untuk memanggil dan periksa Kepala Desa Sennah semena-mena dengan jabatannya, ada apa dibalik Kepala Desa Sennah Terima Kuasa tersebut?, tegasnya.
"Inspektorat Labuhanbatu harus tegas untuk menindak Kepala Desa Sennah Terkait Terima Kuasanya dan mengeluarkan Surat Perintah Tugas yang ditandatanganinya", ucapnya.
Terpisah, awak media mengkonfirmasi Manager PT.Kedawi Jaya, Dedi Saragih menyampaikan bahwa terkait surat kuasa PT.Kedawi Jaya kepada Kades Sennah tidak mengetahui hal tersebut.
"Surat kuasa itu bang urusan owner bang, saya tidak tahu bang", akunya.
Lanjutnya, Kalo terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau HGU bang, tanyakan langsung pada legal nya bang pada ibu Ria Aritonang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prakiraan Cuaca Sumut 31 Oktober: BMKG Ungkap Sebaran Hujan dan Wilayah Berawan
- 2Sejumlah Siswa SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru di Deli Serdang
- 3Kepala Sekolah SD di Deli Serdang Akui Fasilitasi Damai Bermaterai Kasus Pelecehan 8 Siswa oleh Oknum Guru
- 4Banjir Rendam Sejumlah Desa di Aceh Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
- 5BMKG Warning: Bibit Siklon 91B dan Gelombang Kelvin Aktif, Aceh Berpotensi Hujan Lebat Hingga 1 November 2026
- 6Prakiraan Cuaca Kota Medan dan Sekitarnya Sepekan ke Depan, Dominasi Kondisi Berawan hingga Potensi Hujan Ringan
- 7Lantik 10 Pejabat, Bupati Aceh Utara 'Ayahwa' Ancam Copot Jika Gagal dalam 100 Hari Kerja
- 8Bibit Siklon Tropis 91B Terdeteksi di Utara Aceh: BMKG Imbau Warga Waspada Angin Kencang dan Hujan Lebat
- 9354 Siswa di Berastagi Keracunan Menu MBG: 110 Dirawat Inap, BGN Resmi Suspend Dapur SPPG Sempajaya
- 10Diduga Jual Beli Jabatan, Wali Kota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur







