Abdi Santosa Ritonga Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Konsumen di Labuhanbatu

AKURAT SUMUT (Labuhanbatu) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Abdi Santosa Ritonga, melakukan sosialisasi Ranperda Perlindungan Konsumen di Lingkungan Perumahan Raja Habib, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (24/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan perlindungan konsumen di Provinsi Sumatera Utara.
Memperkenalkan Diri dan Tujuan Sosialisasi
Abdi Santosa Ritonga memperkenalkan dirinya sebagai anggota DPRD Sumut dari Dapil VI sekaligus Koordinator Daerah untuk Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.
Sebelum menjadi anggota DPRD, ia pernah meniti karir di Bank Sumut.
“Perlindungan konsumen adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan barang atau jasa yang diterima sesuai kesepakatan,” jelas Abdi Santosa Ritonga.
Baca Juga: Digerebek Istri Sah, Eks Sekwan DPRD OKU Selatan Kepergok di Kos Bareng Selingkuhan
Hak Dasar Konsumen yang Perlu Diketahui
Dalam sosialisasi ini, Abdi menjelaskan tiga hak dasar konsumen:
1. Hak untuk mencegah kerugian, baik pribadi maupun harta kekayaan.
2. Hak memperoleh barang atau jasa sesuai kesepakatan.
3. Hak mendapatkan penyelesaian yang adil atas masalah yang dihadapi.
Lembaga Pelindung Konsumen
Narasumber Syukron Arjuna menambahkan, konsumen bisa melaporkan keluhan ke lembaga resmi seperti:
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Beberapa isu konsumen yang dominan pada tahun 2024 meliputi transportasi, otomotif, paket, perumahan, dan telekomunikasi.
Baca Juga: DPRD Medan Umumkan WaliKota & Wakil Walikota Terpilih 2025 - 2030,Ini Prioritas Utama Mereka!
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan Lurah Sioldengan, Asrul Alamsyah Pasaribu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh agama dan pemuda setempat. Interaksi langsung ini memungkinkan masyarakat bertanya dan memahami hak-hak mereka sebagai konsumen.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





